![]() |
| Foto: Pegiat Antikorupsi IACN Yohanes Masudede bersama Pengacara Senior, Prof. Otto Cornelis Kaligis (istimewa). |
KRITIKPOST.ID, MALUT — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah tengah menjadi sorotan publik pasca dilantik sejak November lalu, oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Abubakar yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan), diduga dalang dibalik penyimpangan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut periode 2019-2024.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Yohanes Masudede, S.H.,M.H selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi di Indonesian Anti Corruption Network (IACN).
Yohanes mengaku bahwa pihaknya sangat menyayangkan model penyelenggaraan pemerintahan seperti ini, karena melantik seorang pejabat dengan status hukum yang masih jalan ditahap pemeriksaan saksi, di Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Malut.
“Meskipun secara hukum seseorang yang baru diperiksa menjadi saksi dapat dibenarkan untuk dilantik jadi pejabat publik, tetapi dari aspek etika dan moral, seharusnya Abubakar tidak bisa dilantik," ucap Yohanes, Minggu (7/12/2025).
Karena, "Hal ini menyangkut integritasnya sebagai seorang pejabat publik, fokus kerja, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," Yohanes menambahkan.
Pemeriksaan Para Saksi oleh Kejati Malut
Diketahui, pada tanggal 21 November 2025 kemarin, Kejati Malut telah memanggil dan memeriksa Abubakar, serta ketujuh saksi lainnya yang diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi tersebut.
Ketujuh saksi yang ikut dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Malut itu antara lain:
- Mantan Ketua DPRD Malut periode 2019-2024, Kuntu Daud yang sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD periode 2024-2029.
- Mantan Wakil Ketua DPRD Malut periode 2019-2024, Iqbal Rurai yang sekarang menjabat Ketua DPRD Malut periode 2024-2029.
- Mantan anggota DPRD periode 2019-2024 Muhaimin Syarif.
- Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Malut periode 2019-2024, Isman Abbas yang sekarang menjabat Sekwan DPRD Malut periode 2019-2024.
- Mantan Kabag Umum DPRD Malut periode 2019-2024, Zulkifli Bian yang sekarang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut.
- Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.
- Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malut, Samsuddin A. Kadir yang sekarang menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut.
Dengan demikian, Yohanes menyimpulkan bahwa oknum yang paling bertanggungjawab dalam dugaan skandal korupsi di Sekretariat DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 ialah Abubakar Abdullah
"Dari keterangan para saksi, yang jika kita kaitkan dengan tugas dan fungsi jabatan Abubakar Abdullah sebelumnya, maka akan sangat mudah ditemukan siapa aktor dibalik kasus ini," tutur Yohanes yang adalah putera asli Maluku Utara.
Disamping itu, pihaknya juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI), hingga ke Istana Negara.
"Langkah-langkah advokasi ini kami lakukan agar bapak Presiden Prabowo Subianto juga tahu bagaimana bobroknya pemerintahan di Maluku Utara, dan sekaligus mengawal visi dan misi pak Presiden untuk berantas mafia koruptor," tutup mantan Sekretaris Jendral Relawan Barisan Tetap Setia Prabowo 08 (BTS 08) Itu. (Red).
