Malam Yang Tidak Aman dan Gelapnya Keadilan.

Editor: Kritikpost.id

Foto: Malona Trisnawati Aruan, Aktivis Perempuan.

Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa CRA di sebuah klub malam menjadi pengingat pahit bahwa ruang hiburan malam masih menjadi medan yang sangat rentan bagi perempuan.

Banyak komentar pro dan kontra publik terkait kasus ini, kasus ini harusnya diletakkan pada koridor hukum dan perlindungan korban, bukan pada penghakiman gaya hidup.

Kasus kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan yang terjadi di lingkungan klub malam, sering kali menjadi diskursus yang dipenuhi dengan bias dan victim blaming (menyalahkan korban).

Padahal, jika kita bedah secara jernih, masalah utamanya bukanlah pada lokasi atau gaya hidup, melainkan pada pelanggaran konsensus dan ketimpangan relasi kuasa.

Sering kali muncul opini publik yang menyatakan bahwa korban "seharusnya sudah tahu risikonya" ketika datang ke klub malam. Argumen ini menurut saya sangat cacat.

​Klub malam adalah ruang publik berizin, bukan zona bebas hukum. Dan kemudian mengaitkan pakaian atau keberadaan seseorang di klub malam dengan "undangan" untuk diperkosa adalah bentuk pembenaran terhadap pelaku.

Faktanya, Tidak ada lokasi yang melegalkan pemerkosaan. Kesalahan 100% berada pada pelaku yang memilih untuk melanggar tubuh orang lain.

Dalam banyak kasus di klub malam, alkohol sering digunakan oleh pelaku sebagai alat atau dalih.

Pelaku sering kali sengaja mengincar orang yang kapasitas kesadarannya menurun, atau bahkan melakukan spiking (mencampur obat ke minuman).

Secara etis dan hukum, seseorang yang sedang mabuk berat tidak bisa memberikan konsensus (persetujuan). Jika tidak ada persetujuan yang sadar, maka itu adalah pemerkosaan.

Mabuknya korban bukan lampu hijau, justru itu adalah batas di mana orang lain harus lebih menghormati ruang personalnya.

Melihat realita ini, Dukungan terhadap korban pemerkosaan bukan sekadar bantuan moral, melainkan instrumen krusial dalam sistem keadilan dan pemulihan kemanusiaan.

Dalam kasus-kasus kompleks seperti yang dialami CRA, kehadiran pendamping bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan absolut.

Pendamping (baik hukum maupun psikologis) berfungsi sebagai "perisai". Mereka memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dan mencegah aparatur hukum melakukan intimidasi atau pertanyaan yang merendahkan martabat korban.

Saya melihat juru bicara korban Martin Laurel Siahaan adalah orang yang tepat untuk mendamping CRA dalam menghadapi kasus ini.

Martin menjadi titik balik untuk menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terhambat oleh jabatan atau status sosial seseorang.

Mengabaikan kebutuhan pendamping bagi korban pemerkosaan sama saja dengan membiarkan korban berjalan di medan perang tanpa senjata.

Kasus pemerkosaan di klub malam ini adalah pengingat bahwa budaya konsensus kita masih lemah. Kita cenderung lebih sibuk menghakimi moralitas korban daripada mengecam tindakan kriminal pelaku.

Selama masyarakat masih menganggap klub malam sebagai "wilayah abu-abu" di mana hukum moral tidak berlaku, maka predator akan terus merasa aman bersembunyi di balik dentuman musik dan kegelapan lampu disko.

Kasus CRA adalah alarm keras bahwa predator seksual sering kali memanfaatkan keramaian dan atmosfer klub malam untuk melancarkan aksinya.

Solidaritas harus diberikan kepada korban untuk memastikan ia mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi momentum untuk menuntut perubahan standar keamanan pada industri hiburan malam di Indonesia.

Keadilan bagi CRA adalah kemenangan bagi hak rasa aman setiap warga negara di ruang publik manapun.

Penulis: Malona Trisnawati Aruan (Aktivis Perempuan)

Editor: Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.