Sumitro H. Komdan Polisikan Kakak Beradik Safri dan Ongki Nyong atas Dugaan Penghinaan

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Safri dan Ongki (kiri) dan Sumitro Komdan (kanan)
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. 

Sumitro H. Komdan secara resmi melaporkan dua orang kakak beradik, yakni Safri Nyong dan Ongki Nyong, ke pihak kepolisian.


Laporan tersebut disampaikan oleh Sumitro pada Rabu (4/3/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan. 


Dalam proses pelaporan itu, Sumitro didampingi calon pengacara muda Halmahera Selatan, Usri Dokomalamo, SH.


Laporan pengaduan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: STPL/134/III/2026/SPKT yang diterbitkan oleh Polres Halmahera Selatan.


Dalam laporannya, Sumitro mengadukan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Safri Nyong dan Ongki Nyong melalui percakapan di grup media sosial “Abnaul Khairaat Halsel”.


Menurut pelapor, dalam percakapan di grup tersebut, Safri Nyong diduga menuliskan pernyataan yang dianggap menghina dengan menyamakan seseorang dengan hewan. 


Ungkapan yang dimaksud berbunyi, “adik pe orasi tadi itu saya pe burung kakatua di rumah pintar sekali.”


Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan karena menyamakan seseorang dengan binatang. 


Hal itu merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Baru No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 436 tentang penghinaan ringan. 


Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penghinaan ringan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, yang nilainya sekitar Rp10 juta.


Selain itu, perbuatan yang sama juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A yang melarang setiap orang menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik dengan tujuan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui publik. 


Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp400 juta.


Tidak hanya itu, dalam percakapan yang sama di grup “Abnaul Khairaat Halsel”, Ongki Nyong juga disebut menanggapi dengan pernyataan yang dianggap merendahkan. 


Ia menulis bahwa materi orasi tersebut seperti “orang baru habis minum captikus satu jerigen lalu panik.”


Pernyataan tersebut juga dinilai mengandung unsur fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Baru No. 1 Tahun 2023. 


Pasal itu menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan pencemaran dan tidak mampu membuktikan tuduhannya, padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.


Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan masih melakukan proses penerimaan laporan dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah penyelidikan selanjutnya.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.