KRITIKPOST.ID, HALSEL – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan mengeluarkan pernyataan tegas terkait program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang digulirkan oleh PT. Karya Tambang Sentosa akhir-akhir ini.
Foto: BPD Desa Bobo, Kec. Obi Selatan, Kab. Halmahera Selatan
Yubliber Kurama salah satu anggota BPD Desa Bobo mengatakan, sejumlah inisiatif yang diberikan perusahaan dinilai lebih bersifat formalitas semata dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
"Kami menghargai upaya yang dilakukan, namun kenyataan menunjukkan bahwa banyak program CSR yang direncanakan tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di Desa Bobo," ujarnya.
Beberapa contoh yang disebutkan antara lain pemberian cat pagar, pemasangan listrik untuk 70 kepala keluarga yang tidak tepat sasaran, serta pembuatan pagar Pustu Bobo yang terkesan tiba-tiba dan tidak berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat.
"Kami tidak ingin menjadi alat untuk memenuhi target atau membangun citra positif perusahaan semata. CSR seharusnya menjadi bentuk kolaborasi yang memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat," jelasnya.
Senada dengan itu, Fiktor Pattiasina juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurat manajemen PT. KTS untuk menanyakan rujukan apa yang digunakan dalam mengimplementasikan program CSR serta meminta klarifikasi dari pihak manajemen CSR perusahaan terkait hal ini.
Setahu kami, program CSR harus berjalan sesuai dengan tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang mewajibkan perusahaan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat lokal.
"Sosialisasi Rencana Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM) pun belum dilaksanakan, lantas apa yang menjadi rujukan sehingga program CSR ini dijalankan," tandas Fiktor.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bobo, kami memiliki tugas penting dalam mengawasi setiap program yang masuk di desa, dengan dasar hukum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 2024.
"Sebagai lembaga pengawasan di Desa Bobo, kami menegaskan agar pihak manajemen CSR PT. KTS untuk tidak tergesa-gesa menjalankan program CSR di Desa Bobo sebelum ada legitimasi syarat yang dipenuhi seperti Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Bantuan (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," pungkasnya.(RD/Red)