KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mencopot Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 
Foto: Brayen Putra Lajame ( Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara) PP FORMAPAS MALUUT
Desakan ini dipicu oleh krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang berlarut-larut di berbagai daerah, khususnya di kawasan Indonesia Timur termasuk Maluku Utara.
Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menilai kelangkaan ini mencerminkan kegagalan supply chain management (manajemen rantai pasok) dan manajemen risiko oleh subholding Commercial & Trading Pertamina tersebut.
Menurutnya, antrean panjang kendaraan logistik di SPBU lintas provinsi telah menciptakan opportunity cost (biaya peluang) yang tinggi dan mengganggu efisiensi grid logistik nasional.
"Kelangkaan Solar ini bukan sekadar anomali pasar musiman, melainkan manifestasi dari kegagalan manajemen risiko. Ketika distribusi tersendat, biaya logistik membengkak, dan multiplier effect negatifnya langsung menghantam daya beli masyarakat di daerah," ujar Brayen dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Alumni Magister Administrasi Publik Universitas Nasional (UNAS) ini menambahkan, sistem digitalisasi seperti QR Code yang awalnya digadang-gadang sebagai instrumen efisiensi kuota, nyatanya gagal memitigasi asymmetric information (ketimpangan informasi) serta kebocoran kuota ke sektor industri non-eligible (tidak berhak).
PP FORMAPAS MALUT menggarisbawahi bahwa jika ketidakseimbangan antara supply and demand ini terus dibiarkan, daerah-daerah di Indonesia terancam mengalami stagflasi lokal—kondisi di mana terjadi inflasi tinggi akibat guncangan penawaran (supply shock / cost-push inflation) yang disertai dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Secara regulasi, penyaluran BBM bersubsidi merupakan amanat ketat undang-undang yang bertujuan menjaga hajat hidup orang banyak.
Kegagalan mitigasi kuota ini dinilai mencederai beberapa landasan hukum:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengamanatkan pemerintah bersama badan usaha untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014: Mengatur secara spesifik mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pengawasan konsumen pengguna yang berhak menerima Solar subsidi.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN: Menegaskan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan sekaligus memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
"BUMN didirikan untuk melayani rakyat, bukan membuat rakyat mengantre berhari-hari demi hak mendasar mereka. Jika manajemen saat ini gagap mengeksekusi perintah undang-undang untuk menyalurkan energi berkeadilan, maka penyegaran kepemimpinan adalah harga mati," tegas Brayen.
Melihat urgensi makroekonomi tersebut, PP FORMAPAS MALUT menyatakan tiga sikap tegas:
1. Mendesak Menteri BUMN selaku pemegang saham untuk mengambil tindakan tegas menghentikan disfungsi birokrasi dengan mencopot Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga atas kegagalannya menjaga stabilitas pasokan public goods energi.
2. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif komprehensif atas alokasi kuota dan mendeteksi adanya market distortion (distorsi pasar) berupa rembesan Solar subsidi ke sektor industri skala besar.
3. Menuntut Pertamina segera melakukan intervensi pasokan (supply intervention) di daerah-daerah dengan tingkat kelangkaan tertinggi untuk mencegah deadweight loss (kerugian ekonomi kronis) pada sektor UMKM dan transportasi.
Di akhir keterangannya, FORMAPAS MALUT memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak terkait. Jika agregat pasokan Solar tidak segera dinormalisasi dalam waktu dekat, mereka mengancam akan mengonsolidasikan gerakan massa bersama aliansi sektoral—mulai dari asosiasi logistik hingga pelaku ekonomi mikro—sebagai bentuk protes atas pembiaran krisis ekonomi ini.
Editor: R. Dogowini