KRITIKPOST.ID, OBI, HALSEL – Aktivitas galian C di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. 
Foto: Van Costan El Erens Galouw, S.IP (Ketua Dpc Gamki Halmahera Selatan)
Kritik keras kali ini disampaikan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halmahera Selatan yang menilai lemahnya pengawasan pemerintah desa dan kecamatan telah membuka ruang terhadap aktivitas pengambilan material di wilayah sungai dan sekitar permukiman warga.
Ketua GAMKI Halmahera Selatan, Van Costan El Erens Galouw, secara tegas mengutuk aktivitas tersebut karena dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, khususnya warga di lima desa yang berada di sekitar aliran sungai serta jalur distribusi material.
Menurutnya, persoalan galian C tidak bisa dipandang semata sebagai aktivitas ekonomi atau investasi.
Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta masa depan wilayah Obi yang dinilai rentan terhadap kerusakan ekologis.
“Aktivitas galian C seharusnya melewati proses pengawasan yang ketat. Apalagi beberapa masyarakat menginformasikan bahwa aktivitas tersebut berada di wilayah sungai dan dekat pemukiman. Ini sangat berbahaya jika dibiarkan,” ujar Van Costan.
Ia mengaku mengikuti perkembangan polemik tersebut melalui pemberitaan media online dan laporan masyarakat.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai pasif di tengah konflik antara warga dan pihak pengusaha material.
“Seharusnya pemerintah hadir sebagai penengah dan pelindung rakyat, bukan sekadar menjadi penonton,” tambahnya.
Berdasarkan informasi warga, aktivitas galian C di Desa Buton diduga berlangsung di dalam aliran sungai.
Sejumlah alat berat disebut melakukan pengerukan batu dan pasir secara langsung dari badan sungai, sementara kendaraan pengangkut material melintasi kawasan dekat permukiman.
Selain perusahaan Anggai Berkarya, aktivitas serupa juga diduga dilakukan oleh sejumlah pengusaha secara individu.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi memicu abrasi sungai, longsor, kerusakan jalan, sedimentasi, hingga ancaman banjir saat musim penghujan.
Dalam berbagai regulasi nasional, wilayah sungai termasuk kawasan yang memiliki perlindungan khusus.
Pengambilan material di badan sungai tidak dapat dilakukan sembarangan karena berpotensi mengubah struktur alami dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
Masyarakat Desa Buton mulai mempertanyakan sikap pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai tidak mengambil langkah tegas.
Sebagian warga bahkan menilai adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut tanpa pengawasan memadai.
GAMKI Halmahera Selatan menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap kepentingan masyarakat.
Van Costan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas pertambangan, terlepas dari status legalitasnya.
“Jika sebuah aktivitas, baik yang sudah memiliki izin maupun tidak, mendapat keluhan dari masyarakat, maka seluruh stakeholder harus dievaluasi,” ujarnya.
Secara hukum, aktivitas galian C atau pertambangan batuan di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan izin resmi bagi setiap kegiatan pertambangan.
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan.
Regulasi lain terkait sumber daya air juga menegaskan bahwa wilayah sungai memiliki fungsi ekologis penting yang harus dijaga.
Aktivitas pengambilan material tanpa kajian teknis berpotensi meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Sejumlah kasus di daerah lain menjadi pelajaran penting. Di Lumajang, Jawa Timur, konflik akibat tambang pasir di kawasan Gunung Semeru pernah memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Sementara di Sungai Progo, Yogyakarta, aktivitas serupa menyebabkan perubahan struktur sungai hingga mengancam infrastruktur.
Di kawasan timur Indonesia, termasuk Sulawesi dan Maluku Utara, aktivitas galian C juga kerap dikaitkan dengan banjir dan kerusakan lingkungan akibat lemahnya pengawasan.
Secara lingkungan, dampak galian C di sungai meliputi pendangkalan, perubahan aliran, longsor bantaran, hilangnya vegetasi, penurunan kualitas air, serta kerusakan habitat biota.
Dari sisi sosial, konflik antara masyarakat dan pengusaha berpotensi meningkat jika pemerintah terus bersikap pasif.
GAMKI Halmahera Selatan mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C di Desa Buton.
Van Costan menegaskan, pembiaran terhadap aktivitas yang dikeluhkan masyarakat hanya akan memperbesar potensi konflik dan bencana di masa depan.
“Investasi penting, tetapi keselamatan rakyat jauh lebih penting. Jangan sampai masyarakat Obi terus menjadi korban dari lemahnya pengawasan pemerintah,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, polemik galian C di Desa Buton menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Editor : R. Dogowini