KRITIKPOST.ID, OBI, HALSEL — Gerakan Peduli Rakyat Halmahera Selatan (GPR-HS) Jabodetabek secara resmi mendesak CEO Harita Nickel, Lim Gunawan Hariyanto, untuk segera mencopot Tonny Gultom dari jabatan Direktur Health, Safety, and Environment (HSE). Desakan ini muncul menyusul rentetan kematian pekerja di wilayah operasional perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group sepanjang 2025–2026.
Foto: Mr. Lim Gunawan Hariyanto (CEO PT. HARITA NICKEL) (kiri) Sayuti Melik S (Tengah) Tonny Gultom (Kanan)
Koordinator GPR-HS Jabodetabek, Sayuti Melik S, menyatakan bahwa serangkaian insiden fatal tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja biasa, melainkan indikasi kegagalan sistemik manajemen keselamatan kerja di lingkaran industri Harita di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Empat pekerja meninggal dalam kurun waktu satu tahun. Ini bukan kebetulan. Ini alarm keras bahwa sistem Health, Safety, and Environment di bawah kepemimpinan Tonny Gultom gagal total,” tegasnya.
GPR-HS Jabodetabek mencatat sedikitnya empat kasus kematian pekerja sepanjang 2025–2026:
1. Ikbal La Econ (21)
Karyawan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF), anak usaha Harita Group, ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 19.00 WIT setelah dilaporkan hilang sekitar 10 jam di area konveyor tumpukan batu bara.
2. Insiden alat berat di Pulau Obi (3 November 2025)
Seorang karyawan kehilangan nyawa setelah terlindas alat berat pada dini hari.
3. Aprikel Fisian Colling
Crew Electric Furnace PT Karunia Permai Sentosa (KPS), perusahaan dalam grup usaha Harita Group, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 11 Desember 2025 di area operasional perusahaan.
4. Gheliver Milton Robodoe
Warga Desa Galala meninggal pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIT setelah mengalami kecelakaan kerja di area conveyor produksi GP milik PT Megah Surya Pertiwi (MSP).
Menurut Sayuti Melik, pola kejadian berulang di area konveyor, produksi, dan penggunaan alat berat menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lingkungan kerja berisiko tinggi (high-risk working environment).
GPR-HS menilai Direktorat HSE memiliki tanggung jawab strategis dalam:
1. Identifikasi bahaya dan analisis risiko kerja
2. Pengawasan prosedur kerja berisiko tinggi
3. Implementasi standar K3 sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
4. Penegakan standar keselamatan industri internasional
5. Audit internal dan investigasi insiden
“Jika dalam satu kawasan industri terus terjadi kematian pekerja, maka yang gagal bukan hanya operator di lapangan, tetapi desain kebijakan keselamatan di tingkat manajemen,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), pejabat yang bertanggung jawab atas sistem keselamatan harus memikul tanggung jawab moral dan struktural.
GPR-HS Jabodetabek mendesak pimpinan Harita Nickel untuk:
1. Mengevaluasi total sistem HSE di seluruh entitas Harita di Pulau Obi
2. Mencopot Tonny Gultom dari jabatan Direktur HSE
3. Membuka hasil audit keselamatan kerja secara transparan
4. Menjamin kompensasi dan keadilan penuh bagi keluarga korban
“Jika pimpinan perusahaan serius menjaga reputasi dan keberlanjutan investasi, maka langkah pertama adalah membersihkan kegagalan internal. Jangan jadikan nyawa pekerja sebagai biaya produksi,” tegasnya.
Selain tuntutan kepada perusahaan, GPR-HS Jabodetabek menyatakan akan menggalang kekuatan melalui:
1. Konsolidasi masyarakat Obi dan Halmahera Selatan
2. Advokasi ke Kementerian Ketenagakerjaan
3. Pelaporan dugaan kelalaian sistemik kepada aparat penegak hukum
4. Desakan audit independen keselamatan industri
5. Aksi demonstrasi damai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Nickel belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.(RD/Red)