KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Gerakan Peduli Rakyat Halmahera Selatan (GPR-HS) Jabodetabek mengultimatum Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera membuka secara transparan hasil gelar perkara kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Aprikel Fisian Colling, pemuda asal Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Foto: Sayuti Melik (Koordinator GPR-HS Jabodetabek)
Koordinator GPR-HS Jabodetabek, SM (sapaan akrab Sayuti Melik), menegaskan bahwa sikap tertutup Polda Maluku Utara tidak hanya melukai rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum pidana, ketenagakerjaan, dan keselamatan kerja yang dijamin undang-undang.
“Gelar perkara sudah dilakukan, tapi hasilnya disembunyikan. Ini bertentangan dengan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Negara tidak boleh absen ketika nyawa buruh melayang di ruang industri,” tegas SM, Rabu (11/2/2026).
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang menurut SM, kematian Aprikel di area operasional PT Karunia Permai Sentosa (KPS), perusahaan dalam grup usaha PT Harita Group, tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa, melainkan harus diuji secara pidana dan administratif karena diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 dan Pasal 9 mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Kematian pekerja di area operasional menunjukkan indikasi kelalaian sistem keselamatan kerja.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Jika kematian terjadi saat menjalankan tugas, maka tanggung jawab hukum perusahaan tidak dapat dihindari.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan aturan turunannya)
Meski mengubah rezim ketenagakerjaan, kewajiban perlindungan K3 tidak dihapus, dan pelanggaran tetap dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
4. Pasal 359 KUHP
Mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kerja dan pengawasan, unsur pidana dapat terpenuhi.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 ayat (1) menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup. Kematian pekerja akibat kerja bukan hanya isu industrial, tapi juga persoalan HAM.
SM menilai, ketidakjelasan hasil gelar perkara yang tidak disampaikan kepada keluarga korban berpotensi melanggar asas due process of law dan mencederai hak korban sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait hak korban dan keluarganya untuk memperoleh kejelasan proses hukum.
“Jika aparat memilih diam, publik wajar mencurigai ada relasi kuasa antara korporasi besar dan institusi negara. Ini berbahaya bagi supremasi hukum,” ujarnya.
GPR-HS Jabodetabek secara tegas memberikan peringatan terbuka kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, untuk:
1. Membuka hasil gelar perkara secara resmi dan tertulis
2. Menjelaskan status hukum kasus kematian Aprikel
3. Menyampaikan langkah pidana maupun administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab
Apabila dalam waktu dekat tidak ada transparansi dan kejelasan hukum, GPR-HS Jabodetabek menyatakan akan:
1. Mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara ke Kompolnas dan Propam Polri
2. Mendorong pemeriksaan perusahaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelanggaran K3
3. Mengonsolidasikan gerakan rakyat dan solidaritas buruh di Maluku Utara
4. Membuka kasus ini ke ruang advokasi nasional dan HAM
“Nyawa buruh bukan angka statistik. Jika negara gagal menegakkan hukum dalam kasus ini, maka negara sedang mengajarkan bahwa nyawa rakyat kecil murah di hadapan modal,” tutup Sayuti.
Hingga rilis ini diterbitkan, Polda Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil gelar perkara maupun tindak lanjut penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Aprikel Fisian Colling.(RD/Red)