Kasus Pemerkosaan Anak di Loloda Utara, GMKI Tobelo Beri Ultimatum Polres Halmahera Utara

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Fredik Salawangi (Ketua Cabang GMKI Tobelo) 
KRITIKPOST.ID, HALUT — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo memberikan ultimatum tegas kepada Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara terkait lambannya penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Loloda Utara.

GMKI menilai proses hukum yang berjalan saat ini tidak sebanding dengan urgensi kasus, mengingat perkara tersebut menyangkut keselamatan, pemulihan, dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak.


Ketua GMKI Tobelo, Fredik Salawangi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus kekerasan seksual terhadap anak berlarut-larut tanpa kejelasan. 


Ia menekankan bahwa Polres Halmahera Utara wajib menjalankan penyidikan secara cepat, profesional, dan berperspektif korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda penanganan kasus ini. Ini menyangkut anak. Jika Polres Halmahera Utara tidak serius, GMKI Tobelo akan melangkah ke Komnas Perempuan dan Propam Polri. Kami tidak main-main,” tegas Fredik dalam pernyataan resminya.


GMKI Tobelo menilai lambannya penetapan tersangka, pemeriksaan lanjutan, serta minimnya pendampingan terhadap korban menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat terhadap perlindungan anak. 


Atas dasar itu, GMKI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Halmahera Utara.


Adapun tuntutan tersebut meliputi segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, menjamin perlindungan penuh bagi korban termasuk pendampingan psikologis dan hukum, membuka proses penyidikan secara transparan tanpa upaya menutup-nutupi atau mengulur waktu, serta mencegah segala bentuk intervensi dan keberpihakan yang dapat mencederai proses hukum.


Lebih lanjut, GMKI Tobelo menegaskan akan menempuh langkah hukum dan kelembagaan apabila ditemukan indikasi pembiaran, keberpihakan, maupun penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. 


Langkah tersebut antara lain melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan serta mengajukan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran etik dan kelalaian tugas oleh penyidik.


GMKI menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.


“Kami mengingatkan Polres Halmahera Utara agar tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara tidak boleh tunduk pada pelaku, dan GMKI tidak akan diam,” pungkas Fredik.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.