Kasus Dugaan Penistaan Agama, Safri Nyong Berpeluang Ditetapkan Tersangka

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Risno N. Laumara (Kuasa Hukum Sefnat Tagaku)
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan kini memasuki tahap penyidikan. 

Perkara ini melibatkan seorang oknum advokat berinisial SN alias Safri Nyong.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/Saksi.1/109/IV/Res.2.5/2026/Sat Reskrim, yang berisi pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik.

Kuasa hukum pelapor, Risno N. Laumara, membenarkan bahwa kliennya, Sefnat Tagaku, telah menerima panggilan dari pihak kepolisian.

“Iya, klien kami telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama yang terduga pelakunya adalah Safri Nyong,” ujar Risno, Minggu (5/4/2026).

Risno menegaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang dianggap cukup untuk mendukung laporan tersebut. 

Ia juga menyebut, naiknya status perkara ke tahap penyidikan mengindikasikan bahwa unsur pembuktian telah terpenuhi.

“Iya, sampai ke tahap penyidikan berarti bukti sudah lengkap. Selebihnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan masalah ini,” tegasnya.

Diketahui, Safri Nyong dilaporkan atas dugaan penistaan agama setelah menyampaikan komentar kontroversial. 

Pernyataan tersebut diduga menganalogikan Nabi Isa dengan Bupati Halmahera Selatan dalam sebuah peristiwa pelantikan empat kepala desa di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. 

Tidak menutup kemungkinan, terlapor berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi.(RD/Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.