GPRH Endus Ada Oknum Pejabat Kemenkeu Menerima Suap Pencairan DBH 102 M di Halmahera-Selatan ‎

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Brayen Putra Lajame (Direktur Eksekutif GPRH)
KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Gerakan Peduli Rakyat Halsel (GPRH) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan praktik suap dan "uang pelicin" dalam percepatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp102,87 miliar.

‎Desakan ini dipicu oleh lonjakan alokasi DBH Halmahera Selatan yang dinilai tidak wajar dibandingkan dengan sembilan kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku Utara.

‎Berdasarkan data penerimaan DBH terbaru, alokasi Halmahera Selatan melonjak drastis hingga mencapai Rp102,8 miliar, sementara daerah lain di Maluku Utara hanya menerima belasan hingga puluhan miliar—bahkan Kota Ternate dan Kabupaten Pulau Morotai hanya berada di kisaran Rp8,5 miliar.

‎Direktur Eksekutif GPRH, Brayen Putra Lajame, menilai ketimpangan angka alokasi yang sangat mencolok tersebut mengindikasikan adanya perlakuan tidak wajar serta menguatkan dugaan aliran commitment fee kepada oknum pejabat di Kementrian Keuangan.

‎"Perbandingan data ini sangat tidak rasional. Ketika sembilan daerah lain hanya menerima belasan hingga puluhan miliar—bahkan Kota Ternate dan Morotai hanya berada di kisaran Rp8,5 miliar—Halmahera Selatan justru melompat hingga Rp102,8 miliar," tukasnya.

‎Brayen menambahkan, "Kuat dugaan ada praktik penyuapan dan kompromi transaksional di balik layar demi memuluskan dan mempercepat alokasi dana tersebut," ungkap Brayen Putra Lajame dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/09/2026).

‎GPRH menekankan, jika indikasi pengondisian dan pemberian uang pelicin tersebut terbukti, maka terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi:

‎UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan b) terkait ancaman pidana bagi pemberi dan penerima hadiah/janji menyangkut kewenangan pejabat publik.

‎UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang menyaratkan penyaluran DBH berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sesuai potensi realisasi daerah, bukan intervensi transaksional.

‎UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengenai tata kelola anggaran secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan serta kepatutan.

‎Atas indikasi pelanggaran hukum tersebut, GPRH menyampaikan tiga rekomendasi tuntutan secara terbuka kepada aparat penegak hukum (APH):

‎Pertama, Mendesak KPK RI dan Kejagung RI untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Lidik) guna mengusut dugaan fee atau uang pelicin dalam percepatan pencairan DBH Halmahera Selatan senilai Rp102,8 miliar.

‎Kedua, Meminta KPK dan Kejagung memanggil serta memeriksa oknum perantara (broker) anggaran di Kemenkeu atau pihak ketiga yang diduga memfasilitasi transaksi commitment fee maupun success fee.

‎Ketiga, Mendesak KPK melakukan pelacakan arus keuangan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau transaksi mencurigakan pada rekening pejabat maupun pihak swasta yang terlibat dalam periode negosiasi pencairan.

‎Sebagai bentuk pengawalan konkret, GPRH berencana mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK RI dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai sekaligus menyerahkan berkas laporan secara resmi.

‎"GPRH akan mengawal skandal ini secara konsisten. Keuangan daerah adalah milik rakyat Halmahera Selatan dan Maluku Utara, sehingga tidak boleh ada satu rupiah pun yang dijadikan alat transaksi oleh oknum pejabat demi kepentingan pribadi, ungakpnya.

‎Menurutnya, "Melalui aksi ini, kami mendesak pimpinan KPK dan Jaksa Agung agar tidak ragu menyeret aktor utama di balik dugaan gratifikasi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," tutup Brayen.


Editor: RD

‎

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.