Kepala Biro Hukum GMIH Desak Pemda Halteng Cabut Papan Klaim Tanah Milik GMIH di Weda Kota

Editor: Redaksi
Foto: Kepala Biro Hukum GMIH, Arnold N. Musa.

CORONGTIMUR.COM, HALTENG — Kepala Biro Hukum Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH), Arnold N. Musa, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah segera mencabut papan nama yang memuat klaim atas tanah milik GMIH di wilayah Weda.

Arnold menegaskan, keberadaan papan klaim tersebut tidak semestinya dibiarkan karena tanah yang dipersoalkan merupakan tanah yang secara historis telah dimiliki dan dikuasai oleh GMIH jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Halmahera Tengah sebagai daerah otonom.

Pemda Halteng didesak segera mencabut papan nama klaim tersebut, agar jangan sampai keberadaan papan itu justru menimbulkan kesan seolah-olah tanah milik GMIH merupakan tanah yang baru muncul setelah terbentuknya pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah. Fakta sejarah dan keberadaan GMIH di Weda harus dihormati.

Menurut Arnold, persoalan tanah tidak dapat diselesaikan hanya dengan pemasangan tanda atau papan klaim. Setiap pihak yang mengaku memiliki atau menguasai suatu bidang tanah harus mampu menunjukkan dasar hak dan alas hak yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Arnold menyebut, GMIH memiliki sejarah panjang di Halmahera, termasuk keberadaan aset dan tanah gereja di Weda yang telah ada jauh sebelum terbentuknya pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah.

Karena itu, Pemerintah Daerah dinilai perlu berhati-hati dalam mengambil tindakan yang berkaitan dengan aset atau tanah yang secara historis telah menjadi bagian dari kepemilikan dan pelayanan GMIH.

Pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pihak yang dapat secara sepihak menentukan siapa pemilik suatu tanah tanpa dasar hukum yang terang. Kalau ada klaim, mari dibuktikan dengan dokumen dan dasar hak, bukan dengan papan nama.

Ia meminta Pemda Halmahera Tengah mengedepankan prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak keperdataan, serta penyelesaian sengketa secara terbuka dan bermartabat.

Menurut Arnold, pencabutan papan klaim tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Pemerintah, kata dia, seharusnya menjadi pihak yang memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan berdasarkan hukum dan bukti, bukan justru menambah ketegangan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Pemda Halteng tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Cabut papan klaim itu, kemudian dudukkan persoalannya secara terbuka. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan tunjukkan dasar hukumnya. GMIH juga siap mempertanggungjawabkan dasar kepemilikannya," tegas Arnold (31/10/2026).

Arnold menambahkan, GMIH menghormati kewenangan pemerintah daerah sepanjang dijalankan berdasarkan hukum. Namun, penghormatan terhadap kewenangan pemerintahan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang berpotensi mengabaikan hak atas tanah milik pihak lain.

Ini bukan semata soal papan nama. Ini soal penghormatan terhadap hak dan sejarah. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan menciptakan ketidakpastian baru. (Red).
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.