Dugaan Penangkapan Ilegal hingga Pengeroyokan Warga, Kuasa Hukum Desak Briptu RMAT Dipecat Tidak Hormat

Editor: RD

Foto: Modesta Nusalawo, S.H & Rekan Ian Matheis, S.H (Kuasa Hukum Rambo Dogowini) 
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Kuasa hukum Rambo Riung Dogowini, Modesta Nusalawo, S.H & Rekan Ian Matheis S.H., mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengambil tindakan tegas terhadap Briptu RMAT, anggota Bhabinkamtibmas Desa Bosso, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan tersebut menyusul dugaan penangkapan tidak sah terhadap Rambo Riung Dogowini, warga Desa Bosso, yang menurut kuasa hukumnya berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan aparat keamanan yakni Briptu RMAT.

Modesta menyatakan, dugaan tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan prosedur penangkapan, tetapi juga menyangkut kewenangan aparat serta dugaan keterlibatan personel dalam penangkapan warga sipil.

Pernyataan itu disampaikan Modesta melalui sambungan telepon seluler pada Senin (26/10/2026). Ia menilai dugaan pelanggaran tersebut harus ditangani secara serius oleh institusi Polri, termasuk melalui pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat.

Menurut dia, penangkapan seseorang harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan mengenai kewenangan aparat.

Ia menilai, apabila penangkapan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum, tindakan tersebut berpotensi menjadi penangkapan tidak sah dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Persoalan ini harus dilihat secara utuh, mulai dari kewenangan melakukan penangkapan, prosedur yang digunakan, hingga anggota Bhabinkamtibmas melibatkan institusi lain dalam peristiwa yang berujung pada penganiayaan terhadap klien kami," demikian pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum. 

Atas dugaan peristiwa tersebut, Modesta mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., agar memberikan perhatian serius dan memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta objektif.

Ia meminta dugaan pelanggaran yang melibatkan Briptu RMAT diperiksa melalui mekanisme penegakan disiplin, kode etik profesi Polri, maupun proses pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyoroti dugaan penangkapan tidak sah, kuasa hukum meminta dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Rambo Riung Dogowini diusut secara menyeluruh.


Editor: RD

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.