Modesta Nusalawo: Lambatnya Surat Perintah Membawa Tersangka Berisiko Hambat Penanganan Kasus

Editor: RD

Foto: Modesta Nusalawo, S.H (Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Siswi SDN 258 Halsel) 
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi SDN 258 Halmahera Selatan (Halsel), Modesta Nusalawo, S.H., menyesalkan lambatnya penerbitan surat perintah membawa terhadap JT alias Jembris, tersangka dalam kasus tersebut.

Modesta menilai, keterlambatan penerbitan surat perintah membawa atau upaya penjemputan paksa berisiko menghambat penanganan perkara. 

Ia mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi para korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Modesta melalui sambungan telepon pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Modesta, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban, JT alias Jembris telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan dan sudah dipanggil sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, hingga kurang lebih satu minggu setelah pemanggilan tersebut, surat perintah membawa terhadap tersangka belum juga diterbitkan.

“Berdasarkan SP2HP yang diterima keluarga korban, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil dua kali. Namun, sampai sekarang surat perintah membawa belum juga diterbitkan. Ada apa?” ujar Modesta dengan nada kesal.

Ia mengaku telah berulang kali berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyidik terkait penerbitan surat perintah membawa terhadap tersangka. 

Namun, menurutnya, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi ini, kata Modesta, menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan perkara, terutama karena kasus tersebut menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

Modesta mendesak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, segera mempertegas sikap dan mengambil langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“ Saya berharap Kasat Reskrim IPTU Wahyu Hermawan dapat mempertegas sikap dan segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan agar proses ini berjalan dengan cepat tanpa penundaan, demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Selain mendesak penerbitan surat perintah membawa, Modesta juga meminta Polres Halmahera Selatan segera melakukan penahanan terhadap JT alias Jembris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia beralasan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan pengabaian terhadap hukum.

Modesta juga menyoroti dugaan perbuatan yang disebut terjadi berulang kali dan melibatkan korban yang berbeda-beda.

Bagi Modesta, perkara ini membutuhkan penanganan serius mengingat dugaan tindak pidana tersebut menyasar anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.

“Selain mendesak tindakan jemput paksa, kami juga meminta penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka setelah dijemput paksa. Penahanan dinilai sangat krusial mengingat ancaman hukuman tindak pidana pencabulan berada di lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran objektif bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan intimidasi/teror terhadap korban dan keluarganya,” ujarnya.

Penahanan tersangka bukan hanya kewenangan subjektif penyidik, tetapi kebutuhan mutlak untuk menjamin keselamatan korban dan juga kelancaran proses peradilan, mengingat kondisi psikologis anak korban dan keluarga saat ini sangat terguncang dan membutuhkan kepastian hukum serta rasa aman.

Modesta berharap Polres Halmahera Selatan segera memberikan kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah cepat dan transparan dari penyidik sangat penting untuk menjaga kepercayaan keluarga korban terhadap proses penegakan hukum.



Editor: RD

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.