KRITIKPOST.ID, HALSEL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap JT alias Jembris, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi SDN 258 Halmahera Selatan di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur.
Foto: IPTU Wahyu Hermawan (Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan)
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, menegaskan bahwa langkah tersebut akan diambil setelah tersangka dua kali dipanggil secara resmi, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu di hadapan sejumlah wartawan pada Senin (19/10/2026).
Ia menyebutkan, surat perintah membawa atau upaya jemput paksa terhadap tersangka akan diterbitkan pada hari ini juga.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya keluarga korban di Desa Sayoang.
Sementara itu, masyarakat Desa Sayoang bersama keluarga korban berharap Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut.
Keluarga korban mengaku belum merasa aman dan nyaman selama tersangka masih berada di luar dan belum memenuhi panggilan penyidik.
Mereka juga mengkhawatirkan situasi yang berkembang di tengah masyarakat serta berharap kepolisian segera melakukan langkah antisipatif untuk memberikan rasa aman kepada para korban dan keluarga.
"Kami berharap Polres Halsel tidak lamban menangani kasus ini karena persoalan ini menyangkut keresahan masyarakat. Keluarga korban belum merasa aman dan nyaman karena sampai hari ini tersangka masih bebas berkeliaran. Kami tidak tahu apa yang mungkin terjadi ke depan, sehingga perlu ada langkah antisipasi," ungkap pihak keluarga korban.
Keluarga korban berharap rencana penerbitan surat perintah membawa tersebut segera ditindaklanjuti agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum serta memastikan perlindungan terhadap para korban, mengingat perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap JT alias Jembris masih menjadi perhatian masyarakat dan keluarga korban.
Mereka berharap Polres Halmahera Selatan dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor: RD