KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mematangkan laporan resmi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan pelanggaran operasional PT Karya Alam Bahari (PT KAB). 
Foto: Brayen Putra Lajame (Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS Malut)
Perusahaan budidaya mutiara yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan tersebut dinilai mengabaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan tidak patuh pada aturan pemanfaatan ruang laut.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menyatakan bahwa aktivitas bisnis PT KAB tidak sebanding dengan kontribusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir setempat.
"Sesuai amanat Permen KP No. 28 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir serta menyampaikan laporan berkala. Namun, PT KAB terkesan menutup mata. Ini bukan sekadar pengabaian moral, melainkan potensi pelanggaran hukum pemanfaatan ruang laut," ujar Brayen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Brayen menegaskan, pengabaian aturan tata ruang laut tidak hanya merugikan ekonomi lokal, tetapi juga memicu ancaman ekologis yang serius.
Aktivitas budidaya yang tidak terkontrol berpotensi merusak terumbu karang, memicu pencemaran limbah, serta mengganggu habitat biota laut.
"Kerusakan ekosistem ini berdampak langsung pada penurunan stok ikan dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional di Pulau Obi," tambangnya.
Secara regulasi, tata kelola dan perlindungan pesisir diatur ketat melalui UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Permen KP No. 28/2021.
Berdasarkan kajian FORMAPAS MALUT, terdapat lima poin utama dugaan pelanggaran kewajiban Permen KP No. 28/2021 yang dilakukan oleh PT Karya Alam Bahari :
1. Membatasi dan mengganggu ruang penghidupan serta jalur tangkap nelayan tradisional di sekitar lokasi budidaya.
2. Mengabaikan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi hak warga terdampak
3. Diduga tidak menyampaikan laporan tertulis secara berkala terkait pelaksanaan pemanfaatan ruang laut kepada Menteri KKP.
4. Terindikasi tidak melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan atas potensi pencemaran atau kerusakan ekosistem perairan di sekitar area operasional.
5. Adanya potensi pemanfaatan ruang laut yang melebihi atau tidak sesuai dengan koordinat persetujuan lokasi (PKKPRL) yang diberikan.
Melalui surat aduan yang sedang difinalisasi untuk dikirimkan ke Kementerian KKP, PP FORMAPAS MALUT mendesak KKP mengambil tiga langkah tegas :
Pertama, Meminta Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP meninjau ulang dan mengaudit dokumen PKKPRL PT Karya Alam Bahari di Pulau Obi.
Kedua, Mendesak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP untuk turun langsung melakukan pemeriksaan atas dampak lingkungan dan kewajiban sosial perusahaan.
Ketiga, Mengusulkan pemberian sanksi administratif, mulai dari pembekuan operasional hingga pencabutan izin pemanfaatan ruang laut jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak hanya berfokus pada capaian investasi, tetapi juga aktif mengawasi dan menindak tegas perusahaan nakal.
Pengawasan harus diperketat agar masyarakat pesisir tidak sekadar menjadi penonton yang menanggung dampak kerusakan lingkungan," pungkas Brayen.
Editor: R. Dogowini