KRITIKPOST. ID, HALSEL — Kasus dugaan penembakan terhadap seorang guru SDN 258 Halmahera Selatan, Jansen Lazarus Filipi Paulus (30), yang terjadi di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini belum terungkap. 
Foto: Kantor Hukum Modesta Nusalawo, S.H & Rekan, Saat Memasukkan Surat Kepada Kapolres Halmahera Selatan
Peristiwa tersebut telah genap satu bulan sejak terjadi pada 22 Juli 2026.
Jansen, warga Desa Sayoang, diduga ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) saat hendak menuju tempat ibadah pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIT.
Peristiwa itu sempat menyita perhatian publik. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis setelah mengalami luka akibat proyektil yang diduga berasal dari senapan angin.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan sebelumnya mengatakan, penyidik telah bergerak melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang namanya muncul dalam proses penyelidikan.
“Ada beberapa nama yang disebutkan itu sudah kita periksa. Kita panggil dan periksa mereka sebagai saksi,” ujar Hendra kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga motif penembakan berkaitan dengan persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah tempat korban mengajar.
Namun, hingga genap satu bulan sejak kejadian, pelaku maupun pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut belum berhasil diungkap oleh penyidik.
Kuasa hukum korban, Modesta Nusalawo, menilai berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta dugaan motif yang telah diketahui penyidik, kasus tersebut semestinya dapat didalami lebih cepat.
Menurut Modesta, penyidik perlu mengembangkan hasil pemeriksaan saksi untuk mengungkap tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi dalang intelektual dalam kasus tersebut.
“Dari pemeriksaan saksi dan motif penembakan yang sudah diketahui, mestinya polisi bisa lebih cepat memecahkan kasus ini dan mengungkap siapa dalang intelektualnya,” ujar Modesta.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, Modesta juga menyoroti proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi.
Ia mengaku terdapat kekeliruan dalam proses administrasi pemeriksaan karena setelah memberikan keterangan, korban maupun saksi disebut tidak diberikan lembaran BAP untuk dibaca dan ditandatangani.
“Setelah mengambil keterangan, penyidik tidak pernah memberikan lembaran BAP kepada korban dan saksi untuk ditandatangani. Sampai sekarang sudah genap satu bulan, korban belum menandatangani BAP tersebut,” kata Modesta.
Modesta meminta Kapolres Halmahera Selatan memberikan atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, kasus ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa seseorang sehingga harus ditangani secara serius dan profesional.
“Kami meminta Kapolres Halmahera Selatan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Ini menyangkut nyawa. Kapolres tidak boleh main-main dengan nyawa seseorang, apalagi kasus ini sempat viral dan menarik perhatian publik,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberatan sekaligus permintaan agar perkara tersebut mendapat perhatian lebih serius, Kantor Hukum Modesta Nusalawo, S.H. dan Rekan telah melayangkan surat kepada Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan.
Surat tersebut disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan diterima langsung oleh personel Polres Halmahera Selatan yang sedang melaksanakan piket.
Melalui surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penyidikan kasus dugaan penembakan terhadap Jansen Lazarus Filipi Paulus.
Kuasa hukum berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkap pelaku penembakan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini dirilis, proses penanganan perkara masih menjadi perhatian keluarga korban dan publik.
Mereka berharap kepolisian dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus serta mengungkap pelaku di balik penembakan tersebut.
Editor: RD