Brayen Soroti Penanganan Kasus Beasiswa STAIA Labuha, Ancam Konsolidasi dan Aksi ke Kejagung RI

Editor: Admin Corong Timur

Foto: Brayen Putra Lajame (Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT) 
KRITIKPOST. ID, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan agar bertindak profesional dan progresif dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha.

Desakan tersebut disampaikan menyusul naiknya status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

FORMAPAS mempertanyakan langkah lanjutan Kejari Halsel, khususnya terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS Malut, Brayen Putra Lajame, meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum dalam perkara yang berkaitan dengan dana pendidikan tersebut.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Karena itu, publik tentu mempertanyakan kapan Kejari Halsel menetapkan tersangka. Jangan sampai perkara ini justru berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujar Brayen dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).

Objek perkara yang disoroti adalah alokasi anggaran beasiswa mahasiswa STAIA Labuha Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 461 Tahun 2024, kuota penerima beasiswa tersebut ditetapkan sebanyak 292 mahasiswa. 

Keputusan itu diterbitkan berdasarkan usulan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halmahera Selatan melalui surat Nomor 420/1220/2024 tertanggal 27 Agustus 2024.

Menurut Brayen, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Sangat ironis dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa justru diduga menjadi ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab? Ini menyangkut hak mahasiswa,” katanya.

Brayen juga meminta Kejari Halsel tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh proses penganggaran, penetapan penerima, pencairan, hingga penggunaan dana beasiswa.

Ia menegaskan, apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penanganan perkara harus transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti. Jika memang ditemukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, segera tetapkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

FORMAPAS Malut menyampaikan empat tuntutan kepada Kejari Halmahera Selatan.

Pertama, meminta penyidik segera menindaklanjuti hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka apabila unsur pidananya telah terpenuhi. 

FORMAPAS juga meminta penyidik menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor utama maupun pihak lain yang diduga menikmati aliran dana.

Kedua, FORMAPAS meminta Kejari Halsel memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara proporsional dan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Ketiga, penyidik didesak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa, baik dari internal STAIA Labuha maupun pihak eksternal dan birokrasi yang terlibat dalam proses penganggaran serta pencairan dana Tahun Anggaran 2024.

Keempat, apabila proses penyidikan dinilai berjalan lambat tanpa kejelasan, FORMAPAS menyatakan akan menempuh langkah pengawasan melalui Kejaksaan Agung RI, termasuk menyampaikan laporan atau surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Ancam Konsolidasi dan Aksi ke Kejagun, Brayen menegaskan FORMAPAS akan terus mengawal perkara tersebut sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah progresif dan kepastian dalam perkara ini, kami siap melakukan konsolidasi bersama elemen mahasiswa lainnya untuk menggelar aksi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegas Brayen.

Ia berharap Kejari Halsel dapat menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi serta memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan prinsip due process of law, transparansi, dan profesionalitas.

FORMAPAS Malut menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum memperoleh kepastian dan, apabila terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: RD

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.