KRITIKPOST.ID, OBI, HALSEL — Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Bobo memicu kontroversi hebat. Forum yang seharusnya menjadi wadah tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa tersebut kini dituding ilegal lantaran dinilai menabrak berbagai regulasi, mulai dari mekanisme kolektif kolegial hingga ketiadaan dokumen vital laporan desa.
Foto: Spanduk Musyawarah Desa Bobo, Kec. Obi Selatan, Kan. Halmahera Selatan
Sejumlah pihak menyayangkan sikap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobo Nandis Kurama yang dianggap memaksakan kehendak untuk menyelenggarakan Musdes tanpa mengikuti mekanisme organisasi yang benar.
Berdasarkan investigasi dan laporan di lapangan, terdapat tiga poin krusial yang membuat Musdes ini dianggap cacat hukum:
1. Pelanggaran Asas Kolektif Kolegial BPD
Ketua BPD dituding menetapkan jadwal dan agenda Musdes secara sepihak tanpa melalui rapat internal resmi.
Landasan Hukum: Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 31 dan 32 menegaskan bahwa pengambilan keputusan BPD harus dilakukan melalui musyawarah mufakat secara kolektif kolegial, bukan keputusan mandiri ketua.
2. Forum tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh Kepala Desa.
Landasan Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (dan perubahannya) serta PP No. 43 Tahun 2014 mengatur bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Musdes tanpa kehadiran eksekutif desa membuat hasil kesepakatan mustahil untuk dieksekusi secara administratif.
3. Hingga Musdes digelar, Pemerintah Desa belum menyerahkan LPJ Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025-2026.
Landasan Hukum: Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan adanya laporan pertanggungjawaban sebagai basis evaluasi.
Tanpa LPJ, Musdes kehilangan substansi hukum dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
Tindakan memaksakan Musdes tanpa materi bahasan yang sah (LPJ) dan tanpa pelibatan anggota BPD lainnya berpotensi melanggar kode etik dan administrasi berat.
"Bagaimana mungkin kita membahas rencana masa depan desa jika laporan penggunaan uang rakyat tahun lalu saja belum kita terima dan bedah? Ini bukan Musdes, ini pemaksaan kehendak," ujar Yubliber Kurama.
Dikesempatan yang sama Kaleb Kurama selaku anggota BPD Desa Bobo menyampaikan bahwa kondisi tersebut semakin memperpanjang polemik yang terjadi di desa bobo.
Alasan lainnya, kepala desa Zet Jems Totononu dan kaur keuangan desa diketahui sedang berada di luar daerah, tepatnya di Bacan, saat Musdes dilaksanakan.
Ada apa dengan Ketua BPD Nandis Kurama memaksakan Musdes tanpa kehadiran Kepala Desa? tanya Kaleb
Merespons kejanggalan tersebut, sejumlah warga dan anggota BPD mendesak agar :
Foto: Kaleb Kurama (Anggota BPD Desa Bobo)
1. Segala keputusan yang lahir dari forum tersebut dinyatakan batal demi hukum karena prosedur yang cacat.
2. Meminta Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengevaluasi kinerja Ketua BPD Bobo serta memberikan teguran keras atas dugaan pelanggaran wewenang.
3. Mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera memanggil Ketua BPD dan Kepala Desa Bobo untuk dimintai keterangan terkait polemik yang terjadi, bila terdapat unsur kesengajaan dan menyalahi aturan baik UU maupun regulasi yang berlaku maka wajib diberikan sanksi tegas atas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Desa Bobo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan percepatan Musdes yang dinilai prematur dan cacat prosedural tersebut.
Editor: R. Dogowini