DPD GMNI Malut: Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. Dewa Agricoco Indonesia di Halbar

Editor: Redaksi
Foto: Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi.

KRITIKPOST.ID, MALUT — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara, soroti masalah pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri PT. Dewa Agricoco Indonesia, di desa Goal, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kelapa itu, dinilai membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat di kawasan tersebut.

Mulai dari polusi udara akibat pembakaran biomassa sabut kelapa, hingga pengelolaan limbah cair dan padat dari proses produksi, menjadi penyebab pencemaran lingkungan dan ikut mengganggu kesehatan masyarakat setempat.

Selain itu, PT. Dewa Agricoco Indonesia dinilai mengeksploitasi kelapa secara masif tanpa program replantasi yang jelas, sehingga turut menjadi ancaman bagi keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Halmahera Barat. 

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi menyampaikan bahwa rendahnya upah tenaga kerja dan harga kelapa menjadi penyebab petani lokal tidak memperoleh keuntungan yang layak.

Pasalnya, PT. Dewa Agricoco Indonesia hanya menyerap tenaga kerja dengan upah rendah, sehingga tidak ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat di lingkar perusahaan.

Dengan begitu, ketimpangan ekonomi semakin tajam karena keuntungan besar perusahaan tidak sebanding dengan kesejahteraan komunitas masyarakat setempat.

Hal tersebut dinilai dapat berpotensi menyebabkan konflik sosial akibat ketidakpuasan petani dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik perusahaan.

Alfonsius juga mendesak agar PT. Dewa Agricoco Indonesia tidak hanya menimbah keuntungan dari masyarakat, melainkan juga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi perhatian perusahaan.

Baginya, dampak lingkungan yang terjadi, serta penderitaan masyarakat setempat merupakan fakta yang tidak bisa ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan.

Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum juga diminta untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengaudit pihak PT. Dewa Agricoco Indonesia.

"Kami menuntut Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menginvestigasi operasi perusahaan PT. Dewa Agricoco Indonesia yang sedang bermasalah," tegasnya kepada awak media (30/04/2026).

DPD GMNI Maluku Utara pun menegaskan agar setiap aktivitas industri dilakukan berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat.

Dan, "Jika masalah ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah dan institusi penegak hukum akan semakin terkikis," tutup Alfonsius. (Red).
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.