Melibatkan Anak Dalam Kampanye, PP GMKI Laporkan Gibran ke Bawaslu

Editor: KritikPost.id
Foto : PP GMKI Masa Bakti 2022-2024 (istimewa).

KRITIKPOST.ID, JAKARTA -  Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) laporkan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebab mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

PP GMKI dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media di Student Center PP GMKI, Salemba 10 Jakarta Pusat (15/12/2023), mengaku sangat sesal atas tindakan yang dilakukan oleh Cawapres Nomor Urut 2, sebab diduga telah melanggar ketentuan UU Pemilu.

"Kami sudah membuat dan membawa laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)," tutur Pjs Ketua Umum PP GMKI, Epafras Tuidano.

Lanjut dia, "Pelanggaran yang dilakukan oleh Cawapres Nomor Urut 2 itu adalah perihal membagi-bagikan sesuatu keanak-anak, sedangkan dalam aturan UU Pemilu anak-anak tidak boleh diikutsertakan pada kampanye dalam bentuk apapun."

Selanjutya, dirinya juga menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai lembaga Negara memiliki sumber daya yang cukup dan punya kewenangan menangani kecurangan Pemilu, oleh karena itu terkait persoalan dugaan pelanggaran ini harus ditindaklanjuti.

"Bawaslu tentu punya tanggungjawab dan kewenangan dalam hal menyelesaikan perkara ini. Oleh karena itu kami berharap agar Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Cawapres Nomor Urut 2 ini," ucap dia.

Selain itu, "Bawaslu harus benar-benar menjalankan tugasnya dan bersikap netral ketika ada laporan-laporan terkait pelanggaran Pemilu, apalagi perihal kasus dugaan pelanggaran ini sudah jelas terekam dan terungkap di tengah publik. Sebab itu Bawaslu harus segera menindaklanjuti jika adanya pelanggaran seperti ini," tegasnya. (Des/Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.