![]() |
Foto :Akun Facebook Nataligrisel Tempo |
KRITIKPOST.ID, HALSEL - Pencemaran nama baik di media sosial melalui akun Facebook, kembali terjadi di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut). Kali ini, akun Facebook atas nama Nataligrisel Tempo akan di Polisikan oleh keluarga besar Tabem, karena diduga melecehkan nama baik keluarga.
Hal tersebut disampaikan lansung oleh Maikel Alfredo Tabem alias Mekel, kepada media Kritikpost.com, pada Minggu (20/11/2022) pukul 15:50 Wit. "Iya benar, akun Facebook atas nama Nataligrisel Tempo akan kami polisikan karena melecehkan nama baik keluarga besar Tabem", ucap Mekel.
Mekel menjelaskan, "Awalnya akun Facebook atas nama Nataligrisel Tempo ini melalukan siaran lansung dengan video yang berdurasi kurang lebih 4 menit, namun kami sesalkan karena dalam siaran lansung tersebut keluarga kami disebut-sebut dengan kalimat yang melecehkan", jelas Mekel.
Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, Mekel kembali menjelaskan bahwa pihak keluarga besar Tabem di desa Kaputusang, kecamatan Bacan, telah melakukan pertemuan dan akan menempuh jalur hukum.
"Kami keluarga besar Tabem telah melakukan pertemuan untuk membahas soal ini, dan hasilnya kami akan polisikan pemilik akun facebook Nataligrisel Tempo. Kami akan tuntut dengan dua pasal, yaitu Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pasal 27 ITE tentang pendistribusian informasi elektronik", terang Mekel.
Diketahui, besok (21/11/2022) sejumlah keluarga besar Tabem akan datangi Polres Halmahera Selatan, untuk tindak lanjuti dugaan kasus pencemaran nama baik. (Red/Sef).