2.837 Botol Miras Cap Tikus Dimusnahkan, Ipda Mohammad Syukri: Bukti Komitmen Polri Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Editor: Admin Corong Timur

Foto: Ipda Mohammad Syukri, S.H (Kapolsek Bacan Timur) Bersama Forkopimcam
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Timur memusnahkan sebanyak 2.837 botol dan kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus hasil razia selama periode Januari hingga Juli 2026. 

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Markas Polsek Bacan Timur, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin Polsek Bacan Timur serta razia yang dilakukan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) Babang terhadap kapal penumpang rute Babang–Ternate.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bacan Timur Niar Barakati, S.H., Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H., Babinsa Desa Sayoang Serka Taufik, perwakilan Pemerintah Desa Babang M. Guntur Gajali, perwakilan Pemerintah Desa Sayoang Mikael Gorap, perwakilan Pemerintah Desa Wayamiga Suhardi, serta personel Polsek Bacan Timur.

Dalam sambutannya, Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti miras merupakan langkah nyata Polri dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan akibat peredaran minuman keras.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bacan Timur. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia Polsek Bacan Timur dan kegiatan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KP3) sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun tindak pidana," ujar Ipda Mohammad Syukri.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras. 

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.

Sementara itu, Camat Bacan Timur Niar Barakati mengapresiasi konsistensi Polsek Bacan Timur dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Miras Jenis Cap Tikus Oleh Personel Polsek Bacan Timur
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kesadaran hukum dengan tidak terlibat dalam produksi, peredaran, maupun penyalahgunaan minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kehidupan sosial.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 11 jerigen minuman keras jenis Cap Tikus dengan total sekitar 285 liter atau setara 473 botol, 239 botol minuman keras kemasan, serta 2.125 kantong plastik berisi minuman keras. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.837 botol dan kantong.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan seluruh isi jerigen dan botol ke saluran pembuangan hingga habis. 

Sementara minuman keras yang dikemas dalam kantong plastik terlebih dahulu dirobek sebelum seluruh isinya dibuang ke saluran pembuangan. 

Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pemerintah desa, serta personel Polsek Bacan Timur.

Kapolsek Bacan Timur menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal. 

Ia memastikan Polsek Bacan Timur akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bacan Timur.


Editor: R. Dogowini

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.