![]() |
| Foto: Masyarakat Saat Melakukan Orasi Aksi Demontrasi didepan Kantor Bupati Halmahera Selata |
Massa menilai kebijakan Bupati Bassam Kasuba tidak konsisten dan membingungkan terkait status kepala desa definitif.
Persoalan bermula dari pemberhentian Kepala Desa Goro-Goro, Amrul Ms Manila, yang sebelumnya dilantik pada 2022.
Amrul diberhentikan oleh Bupati Bassam dengan alasan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
Namun pada Agustus 2025, Bupati Bassam kembali memanggil Amrul untuk dilantik ulang sebagai Kepala Desa Goro-Goro definitif masa jabatan 2025–2033.
Dalam prosesi tersebut, Amrul dinyatakan sah menjabat kembali.
Masalah muncul karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak langsung diserahkan.
Dokumen tersebut ditahan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan.
Setelah penantian beberapa bulan, SK baru diberikan pada 27 Desember 2025 dengan syarat Amrul menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) terkait sejumlah temuan administrasi.
Belum genap sebulan, publik kembali dikejutkan oleh keputusan baru.
Melalui Surat Keputusan Nomor 19 tertanggal 13 Januari 2026, Bupati menunjuk Suprapto Amin sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Goro-Goro.
Keputusan tersebut memicu tanda tanya warga. Amrul tercatat hanya menjalankan tugas sekitar 16 hari sejak menerima SK pada 27 Desember 2025.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus kebingungan di tengah masyarakat yang mempertanyakan konsistensi kebijakan serta transparansi pemerintah daerah.
Warga berharap ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan desa maupun kepercayaan publik.
Berdasarkan pantauan kritikpost.id, aksi demonstrasi diterima sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas PMD (DPMD) M. Zaki Abdul Wahab, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (INSPEKTORAT) Ilham Abubakar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Rustam Salmon, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Halmahera Selatan Hi. Bustamin Soleman.
Aparat dari Polres Halmahera Selatan dan Satpol PP juga tampak berjaga di lokasi.
![]() |
| Foto: Masa Aksi Demontrasi Ketika Berada didepan Kantor Bupati Bersama Sejumlah Pejabat Pemerintah Daerah |
Atas dasar tersebut, inspektorat dan DPMD merekomendasikan kepada bupati untuk memberhentikan sementara kepala desa guna menyelesaikan persoalan administrasi yang ditemukan.
Zaki juga mengimbau masyarakat Goro-Goro menjaga keamanan dan keharmonisan desa menjelang bulan suci Ramadan serta bersama-sama mengawal proses pembangunan di wilayah tersebut.(RD/Red)

