Harita Group Diminta Tindak Tegas 2 Oknum HRD PT HPAL Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Editor: BIRO HALSEL

Yeri Kakanok, SH (Praktisi Hukum)
KRITIKPOST.ID, HALSEL  – Harita Group diminta bertindak tegas terhadap dua oknum HRD PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), Adi dan Rizki, jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pekerja lokal, Mince dan Indah.

Keduanya diduga melakukan kesalahan fatal dengan memecat Mince dan Indah tanpa melalui pertimbangan matang serta investigasi yang objektif. Mince dan Indah, yang berasal dari Bacan dan Obi, dituduh mencuri alat masak milik karyawan lain.


Namun, menurut penjelasan Mince, tuduhan itu hanya akibat miskomunikasi. Ia menyebut mereka berdua hanya berniat meminjam alat tersebut untuk memasak mie instan karena kondisi lapar.


“Atas kejadian itu, tanpa kompromi maupun proses klarifikasi yang objektif, kedua oknum HRD langsung memutuskan PHK terhadap Mince dan Indah,” kata Yeri Kakanok, praktisi hukum yang ikut menyoroti kasus ini, Minggu (13/7/2025).


Pernyataan Yeri disampaikan dalam wawancara dengan media Kritikpost.id pada Minggu (13/7/2025).


Yeri menjelaskan, Mince merupakan karyawan tetap PT HPAL. Sebagai pekerja permanen, hak-haknya harus dijamin oleh perusahaan. Tindakan PHK yang dilakukan secara sepihak dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.


“Perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Apalagi ini karyawan lokal yang berasal dari Halmahera Selatan. Semestinya perusahaan hadir untuk mengurangi angka pengangguran di daerah, bukan sebaliknya,” tegas Yeri.


Adi (Kiri depan) Rizki (Kanan Depan) Oknum HRD PT. HPAL

Ia menekankan, prosedur PHK harus melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:


Memastikan alasan PHK sah secara hukum.


Memberikan surat pemberitahuan 14 hari sebelum PHK efektif.


Melakukan perundingan bipartit jika karyawan keberatan.


Melibatkan mediasi Disnaker jika perundingan gagal.


Membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial jika perlu.


Membayar hak-hak karyawan, termasuk pesangon.


Yeri mendesak agar kasus ini dikawal secara transparan. Jika dugaan pelanggaran terbukti, ia meminta manajemen Harita Group memberi sanksi tegas kepada kedua oknum HRD tersebut karena telah mencoreng citra perusahaan tambang berskala besar itu.


Selain itu, Yeri meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta DPRD Komisi III Kabupaten Halmahera Selatan turut mengawasi kasus ini agar memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.(RD/Red) 


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.