Oleh: Abidin Mantoti, S.IP.,M.Si
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah atau lokal. Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis 26 Juni 2024 di ruang Sidang Pleno MK. Pemilu nasional meliputi jenis Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden. Sedangkan Pemilu daerah meliputi Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta Pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota. Dalam putusan MK tersebut kedua Pemilu ini dipisah dalam jeda dua tahun.
Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang di register MK dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Perludem menilai Pemilu Serentak dengan lima kotak suara melemahkan pelembagaan Partai Politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat. Lebih lanjut menurut Perludem, pelaksanaan Pemilu lima kotak membuat Partai Politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik dalam pencalonan legislatif tiga level (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) sekaligus. Sesuai alasan-alasan yang diajukan tersebut, Perludem meminta Mahkamah agar Pemilu dipisah menjadi Pemilu Nasional untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden serta Pemilu Daerah untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah. Perludem juga meminta ada jeda 2 tahun antara kedua Pemilu.
Setelah putusan MK diberitakan di sejumlah media nasional terutama melalui platform media sosial, publik pun bertanya-tanya, persoalan apa yang menyebabkan model Pemilu serentak nasional dan daerah ini berubah dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Tulisan ini bermaksud melakukan flashback mengenai latar belakang perubahan model Pemilu serentak berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Dalam proses sejarah demokrasi elektoral Indonesia, terjadi perubahan signifikan pasca jatuhnya rezim otoriter Orde Baru pada Mei 1998 yang menghembuskan semangat reformasi disegala lini kehidupan, khususnya reformasi politik secara besar-besaran merubah semua struktur politik kearah lebih liberal. Pemilu 1999 digelar sebagai pemilu pertama pascareformasi diikuti oleh 48 partai politik dengan sistem dan mekanisme pemilu persis sama seperti pemilu di era sebelumnya. Parlemen hasil pemilu 1999 kemudian melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat tahap membentuk demokrasi Indonesia yang terus melangkah dari era transisi menuju konsolidasi. Hasil amandemen konstitusi tersebut melahirkan tiga ketentuan penting yaitu presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, pembentukan lembaga representasi baru mewakili daerah yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwakilan setiap daerah provinsi di parlemen, serta pemilihan kepala daerah langsung.
Penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 dilaksanakan secara terpisah. Hal ini dianggap tidak konstitusional. Efendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Menggugat kemudian melakukan aksi menggugat UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap gugatan tersebut kemudian keluarlah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Menurut Mahkamah Konstitusi, memisahkan pemilu legislatif dan pemilu presiden adalah inkonstitusional. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam keserentakan Pileg dan Pilpres ini memiliki tiga alasan yaitu, efisiensi anggaran, penguatan sistem presidensial, dan original intent. Putusan MK ini menjadi dasar yang menetapkan kebijakan tentang pemilihan umum serentak dan mulai dilaksanakan pada Pemilu 2019.
DPR dan Pemerintah sebegai pembentuk undang-undang juga menyetujui hasil putusan MK tersebut dengan alasan logis efisiensi dari sisi anggaran dan waktu ketika Pemilu presiden dan Pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak pada waktu yang sama. Selain itu, pencalonan presiden tidak akan tersandra oleh koalisi partai partai politik dalam dukungan pada saat pencalonan. Skema pemilu serentak akan memperkuat skem sistem presidensial yang merupakan amanat konstitusi. Dengan kata lain, skema pemilu serentak membuat proses politik dalam kandidasi pilpres bersih dari lobi-lobi dan negosiasi politik dari partai-partai politik hanya untuk kepentingan sesaat.
Putusan MK 14/2013 kemudian di undangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sehingga Pemilu DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan secara serentak. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa masalah yang menonjol berupa munculnya kompleksitas secara teknis manajemen di lapangan. Para analis kepemiluan menemukan sejumlah persoalan pada keserentakan Pemilu 2019 dari sisi sistemik dan manajemen operasional, kemudian mengemukakan opsi-opsi perbaikan untuk Pemilu 2024.
Penyelenggaraan Pemilu 2024, model Pemilu serentak lima kotak relatif sama dengan Pemilu 2019 karena masih mendasarkan pada regulasi yang sama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, namun KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan Pemilu telah melakukan inovasi pada sejumlah tahapan terutama penyederhanaan administrasi hasil pemilu di TPS dan penggunaan tenknologi informasi seperti Sirekap. Pelaksanaan Pemilu lima kotak tahun 2024 juga tidak luput dari persoalan dalam setiap tahapannya, bahkan beberapa hal yang menjadi tujuan dilaksanakan Pemilu serentak belum tercapai, sehingga perubahan model keserentakan berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah model Pemilu serentak yang telah di putuskan MK.
Putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebenarnya bukan isu baru. MK dalam salah satu putusannya memberi pembuat undang-undang untuk memilih sejumlah opsi model Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak lokal. Ketentuan itu terdapat dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diputuskan pada 26 Februari 2020, yang digugat Perludem mengenai format Pemilu nasional dan Pemilu daerah. MK dalam putusan tersebut mengajukan 6 (enam) model atau skema Pemilu serantak. Pertama, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Pemilu serentak semacam ini disebut pemilu lima kotak seperti pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Kedua, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati-Walikota. Ketiga, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Pemilu serentak semacam ini disebut Pemilu serentak tujuh kotak. Keempat, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. Kelima, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota. Keenam, Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden.
Menurut Didik Supriyanto, alternatif pada point keempat setidaknya tidak membuat pemilih bingung, tidak memberatkan penyelenggara pemilu dan membikin bergema kampanye partai politik pasangan calon eksekutif maupun calon legislatif. Juga memperkuat sistem presidensial ditingkat nasional dan lokal (Supriyanto, 2020). Alternatif keempat dianggap pilihan yang sesuai bagi proses elektoral berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Namun, secara teknis manajerial kemungkinan masih terdapat problem teknis manajerial terutama pada Pemilu daerah.
Sebenarnya, geliat pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah telah digaungkan oleh analis dan praktisi pemilu. Khoirunnisa Nur Agustyati (editor) dalam Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu, menegaskan bahwa salah satu model yang yang paling relevan dan mendekati kebutuhan adalah model Pemilu serentak nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR dan DPD kemudian Pemilu serentak lokal dengan memilih kepada daerah serta memilih DPRD. Selanjutnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menawarkan tiga opsi keserentakan Pemilu 2029 (Bingkai Nasional, 9/5/2025). Opsi pertama tetap sama seperti Pemilu dan Pilkada tahun 2024 kemarin. Opsi kedua pemisahan Pemilu Nasional DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden kemudian selang tahun berikutnya pelaksanaan Pemilu Lokal memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Bupati/Walikota pada tahun 2030 atau tahun 2031. Opsi ketiga, pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak dengan jeda waktu tidak seperti pada pelaksanaan tahun 2024 kemarin. Menurut Bagja, varian kedua dan ketiga perlu dipertimbangkan. Pernyataan analis dan praktisi pemilu diatas menegaskan bahwa pilihan yang telah di tetapkan sebagaiman putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dianggap sebagai pilihan yang tepat.
Perubahan format keserentakan berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah ini pastinya harus memiliki payung hukum, maka dalam waktu dekat sebelum pelaksanaan tahapan pemilu sudah dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada. Sebagaimana diberitakan, Komisi II DPR RI akan memulai pembahasan mengenai revisi UU Pemilu dimulai tahun 2026 (Detik News, 8/5/2025).
Menurut MK, memisahkan keserentakan Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden dengan Pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota adalah konstitusional. Hal ini untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.
Sebagaimana dilansir dari website MK, berikut sejumlah asumsi pokok dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang Putusan pada Kamis (26/6/2025). Pertama, menenggelamkan masalah pembangunan daerah, dalam hal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang diselenggarakan dalam waktu berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu serta pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Kedua, pelemahan pelembagaan Partai Politik. Pemilu lima kotak seperti pada pemilu 2024 berimplikasi pada kemampuan partai politik dalam mempersiapkan kader partai dalam kontestasi pemilu, sehingga partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme di banding menjaga idealisme dan ideologi partai politik. Selain itu, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu legislatif secara bersamaan antara pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sekaligus menyiapkan kader untuk kontentasi pemilu presiden-wakil presiden membuat proses kandidasi penuh transaksional.
Partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral semata.
Ketiga, kualitas penyelenggaraan pemilu. Pemilu lima kotak (DPR, DPD, Presiden, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) yang dilaksanakan berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sebagaimana pada tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. Selain itu, Pemilu Nasional dan Lokal yang dilaksanakan pada waktu yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu. Keempat, pemilih jenuh dan tidak fokus. Pemilu Nasional dan Lokal yang dilaksanakan berdekatan berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dengan waktu yang tersedia sangat terbatas seperti pada Pemilu Lima kotak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kelima, waktu penyelenggaraan Pemilu. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dilaksankan pemungutan suara untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota. Keenam, pengaturan masa transisi atau peralihan masa jabatan baik masa jabatan DPRD hasil pemilu 14 Februari 2024 dan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 27 November 2024, penentuan dan perumusan masa transisi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yakni DPR RI.
Model Pemilu nasional dan Pemilu lokal sebagaimana alternatif yang telah ditetapkan jika dilihat dari sejumlah tesis MK diatas belum secara spesifik mempertimbangkan aspek teknis manajerial pada penyelenggara pemilu serta bagaimana pengaruhnya bagi pemilih. Pilihan alternatif ini tidak menutup kemungkinan akan melahirkan kompleksitas baru sebagaimana pemilu sebelumnya, sehingga perlu dilakukan kajian secara mendalam terutama dampak pada aspek sistemik dan tata kelola pemilu.