KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Gerakan Pro-Demokrasi Muda Indonesia menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada Tertutup yang dipilih melalui DPRD sebagai bagian dari upaya evaluasi dan koreksi atas praktik demokrasi elektoral di Indonesia yang selama ini sarat biaya tinggi, konflik horizontal, dan transaksionalisme politik.
Foto: Brayen Putra Lajame (Kooordinator Gerakan ProDEM Muda Indonesia)
Koordinator Gerakan Pro-Demokrasi Muda Indonesia, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi semata-mata pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan harus dinilai dari substansi keadilan politik, efektivitas pemerintahan, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan berpihak pada rakyat. Pilkada langsung selama ini terbukti melahirkan ongkos politik yang mahal, korupsi kebijakan, dan polarisasi sosial di daerah,” ujar Brayen.
Gerakan Pro-Demokrasi Muda Indonesia menilai pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang membuka ruang diskursus Pilkada Tertutup sebagai bagian dari desain demokrasi yang konstitusional, patut diapresiasi.
Sugiono sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kemunduran demokrasi, selama tetap berada dalam kerangka kedaulatan rakyat dan pengawasan publik.
Senada dengan itu, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga menekankan bahwa demokrasi harus dievaluasi secara rasional dan kontekstual.
Menurut Bahlil, demokrasi yang terlalu mahal justru berpotensi merusak tujuan demokrasi itu sendiri, karena mendorong praktik balas budi politik dan korupsi kekuasaan setelah pemilihan.
“Jika demokrasi justru melahirkan biaya politik yang tidak masuk akal dan menyengsarakan rakyat, maka sudah saatnya negara melakukan koreksi. Demokrasi harus efisien, berkeadilan, dan menghasilkan kepemimpinan yang bekerja,” sebagaimana disampaikan Bahlil dalam pernyataannya.
Brayen menambahkan, Pilkada Tertutup melalui DPRD bukanlah penghapusan kedaulatan rakyat, melainkan reposisi mandat rakyat yang disalurkan melalui lembaga perwakilan yang dipilih secara demokratis.
Dengan catatan, mekanisme tersebut harus disertai dengan penguatan transparansi, akuntabilitas DPRD, serta partisipasi publik dalam proses pengawasan.
“Yang harus diperbaiki bukan hanya sistem pemilihannya, tetapi juga integritas partai politik, kualitas DPRD, dan mekanisme kontrol rakyat. Tanpa itu, Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama berpotensi disalahgunakan,” tegas Brayen.
Gerakan Pro-Demokrasi Muda Indonesia mendorong agar wacana Pilkada Tertutup tidak ditutup dengan stigma antidemokrasi, melainkan dibuka sebagai ruang diskusi nasional yang jujur, rasional, dan berbasis pada pengalaman empiris demokrasi Indonesia selama lebih dari dua dekade terakhir.(RD/Red)