IACN Desak Kementrian ESDM dan Kementrian LHK Audit Operasi Perusahaan Tambang PT. HSM

Editor: Kritikpost.id
Gambar : Ilustrasi pertambangan nikel (Meta AI).

KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Indonesian Anti-Corupption Network (IACN), mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), melakukan audit menyeluruh terhadap operasi perusahaan tambang PT. Halmahera Sukses Mineral (HSM).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede, kepada awak media Kritikpost.id, pada Selasa (30/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang pihaknya kantongi, PT. HSM dikabarkan tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat desa Kulo Jaya, kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), yang telah dieksploitasi selama ini.

Selain itu, PT. HSM juga diduga telah melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki, sehingga menimbulkan kekhawatiran yang cukup serius terhadap kerusakan ekosistem.

"Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah instrumen hukum yang bersifat legitimatif dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan, sehingga apabila penambangan di luar izin, itu melanggar ketentuan tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan berpotensi dipidana," tutur Yohanes.

Selanjutnya, Yohanes yang juga selaku Koordinator Aktivis Maluku Utara se-Jabodetabek, menyampaikan bahwa PT. HSM juga urang terbuka dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).

"Sejauh ini belum ada informasi terbuka yang dapat diakses publik terkait besaran dana, skema distribusi, maupun realisasi program pemberdayaan masyarakat oleh PT HSM," ucapnya.

Terkait hal ini, "Kami menduga ada praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lingkar tambang, dan yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam," sambungnya.

Disamping itu, Yohanes juga membeberkan bahwa berdasarkan catatan aktivitas produksi tahun 2022–2025, PT. HSM telah melakukan kegiatan penambangan di area konsesi lahan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekitar 7.270 hektare, dengan akses eksploitasi Bijih Nikel menggunakan hauling road milik PT Weda Bay Nickel (WBN).

Yohanes kemudian mempertanyakan keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HSM. Pasalnya, apabila menggunakan infrastruktur pihak lain, maka harus didukung oleh perjanjian yang sah dan transparan, serta sinkron dengan izin produksi dan dokumen lingkungan.

"Kami menduga ada persekongkolan dalam proses produksi dan jual beli Biji Nikel, dengan melibatkan oknum-oknum tertentu. Kami ini tidak bermaksud menghakimi, tapi ini peringatan dini bagi Negara agar tidak tutup mata atas potensi pelanggaran hukum yang bersifat sistemik," ujarnya.

Dengan demikian, Yohanes menegaskan agar Kementrian ESDM dan Kementrian LHK, melakukan audit mencakup keabsahan RKAB, kepatuhan terhadap IPPKH, mekanisme pembebasan dan ganti rugi lahan, transparansi CSR dan RIPPM, serta dugaan penggunaan akses hauling dan penjualan Bijih Nikel tanpa dokumen yang sah.

Baginya, apabila tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan nikel di Halmahera, maka dapat berpotensi melahirkan ketidakadilan dan konflik sosial yang berkepanjangan.

"Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, pertambangan nikel yang diklaim sebagai tulang punggung ekonomi dan transisi energi nasional, justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan," tegas Yohanes. (Red).
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.