Ketika Industri Nikel Menjadi Gurita: Dominasi PT IWIP dan Hilangnya Ruang Ekonomi Lokal

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Riyanda Barmawi ( Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) )
Oleh: Riyanda Barmawi 

( Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) )


KEHADIRAN PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah pada awalnya dianggap sebagai momentum kebangkitan ekonomi daerah. Investasi raksasa yang masuk dipromosikan sebagai pintu menuju peluang lapangan kerja terbuka, infrastruktur meningkat, dan pendapatan daerah diprediksi melonjak.

Namun seiring berjalannya waktu, optimisme itu berubah menjadi keraguan. Struktur ekonomi lokal yang mestinya tumbuh bersama investasi justru terjebak dalam pola konsentrasi pasar yang dikuasai oleh satu aktor besar. 

IWIP bukan sekadar “investor,” tetapi sebuah entitas industri terintegrasi yang menguasai hulu-hilir rantai produksi, mulai dari bahan baku hingga pemasaran, sekaligus memiliki kendali kuat atas ruang hidup sosial-ekologis masyarakat Halmahera Tengah.

Dominasi itu tidak hanya terasa dalam dinamika ekonomi, tetapi juga tercermin jelas pada perubahan lanskap lingkungan yang semakin tertekan. 

Pembukaan lahan tambang, pembangunan jetty, dan aktivitas smelter telah mengubah bentang alam Halmahera Tengah secara drastis. 

Sungai-sungai yang dulu menjadi sumber air bersih kini sering membawa lumpur dan sedimen akibat limpasan tanah dari kawasan industri.

Perairan pesisir yang menjadi ruang tangkap utama nelayan perlahan tertutup sedimen dan terdampak reklamasi. 

Kerusakan ekologis ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan bagian dari pola dominasi yang sama didi mana ekspansi korporasi menekan kemampuan masyarakat mempertahankan sumber hidup, baik dari sektor alam maupun dari sektor ekonomi.


Monopoli dan Penguasaan Pasar

Dalam kerangka itu, dominasi pasar IWIP tidak lagi dapat dibaca sebagai fenomena yang muncul spontan, melainkan sebagai pola yang terstruktur. 

Ketika satu perusahaan dengan modal kuat dan infrastruktur privat mengendalikan logistik, penyediaan barang, layanan pekerja, hingga distribusi konsumsi, ruang kompetisi bagi BUMD dan UMKM menyempit drastis. 

Pasar yang dulu terbuka kini bergerak seperti orbit yang selalu kembali ke pusat gravitasi yang sama: IWIP dan jejaring vendor utamanya.

Di tengah jaringan ini, beberapa vendor besar memainkan peran sebagai gerbang utama mobilisasi logistik ke dalam kawasan industri. 

Nama Cahaya Pangan Makmur (CPM) berulang kali disebut pelaku usaha lokal sebagai simpul dominan yang mengontrol pasokan bahan makanan dan kebutuhan konsumsi di kawasan IWIP. 

Lebih jauh, CPM bahkan disebut melakukan aktivitas pasar gelap karena tidak terdaftar secara resmi di Pemerintah Daerah Halmahera Tengah. 

Kondisi ini memperlihatkan bahwa penguasaan pasar tidak hanya berlangsung melalui mekanisme formal, tetapi juga melalui operasi-operasi yang berada di luar pengawasan negara.

Dalam praktik yang lebih kompleks, potensi aktivitas black market juga terlihat dari transaksi BBM di kawasan industri yang disebut mencapai kapasitas sekitar 50 juta kiloliter, namun pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterima pemerintah provinsi tidak sebanding. 

Ketidakseimbangan ini mengindikasikan adanya alur distribusi dan konsumsi BBM yang tidak tercatat secara resmi, yang pada akhirnya merugikan pendapatan daerah dalam jumlah yang sangat besar.

Indikasi praktik pasar gelap tidak berhenti di situ. PT IWIP juga disinyalir memasarkan berbagai logistik industri mulai dari sparepack hingga material konstruksi kepada subkontraktor yang bekerja di lingkaran industri mereka sendiri. 

Proses distribusi yang seharusnya tunduk pada otoritas resmi berubah menjadi sistem internal yang tertutup, di mana perusahaan memiliki kendali penuh atas keluar-masuknya barang tanpa transparansi yang memadai.

Lebih jauh lagi, pengelolaan bandara di kawasan IWIP disebut beroperasi tanpa keterlibatan otoritas penerbangan Indonesia. 

Kondisi ini memungkinkan arus orang dan barang keluar masuk kawasan industri tanpa mekanisme pengawasan negara. 

Jika benar demikian, maka kebocoran pendapatan bukan hanya berasal dari sektor logistik dan konsumsi, tetapi juga dari aktivitas mobilisasi barang bernilai tinggi yang tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi pemerintah.

Rangkaian studi kasus ini memperlihatkan bahwa dominasi pasar IWIP tidak semata soal monopoli ekonomi, tetapi juga tentang menciptakan ruang kelabu di mana pengawasan publik melemah dan potensi kebocoran pendapatan daerah dapat mencapai miliaran hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.


 Dampak Terhadap UMKM dan Ekonomi Lokal

Data statistik memperjelas gambaran kerentanan tersebut. Publikasi BPS Maluku Utara (2023) menunjukkan bahwa sektor mikro dan kecil merupakan segmen yang paling rentan terhadap hambatan permodalan, pemasaran, dan akses rantai pasok industri besar. 

Ketika kanal pembelian korporasi tertutup bagi mereka, peluang peningkatan produktivitas dan pendapatan otomatis hilang. 

Uang yang semestinya berputar di ekonomi masyarakat justru tersedot ke jaringan pasokan raksasa yang beroperasi secara terpusat.

Dalam praktik lapangan, hal ini tampak dari tertutupnya informasi terkait kebutuhan logistik, material, maupun layanan operasional di kawasan IWIP. 

Proses pengadaan kerap berlangsung secara internal dan eksklusif, sehingga pelaku lokal tidak memiliki ruang untuk lebih dari sekadar mengintip peluang. 

Kesempatan usaha hanya diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki keterhubungan langsung dengan jaringan vendor tertentu. 

Dengan kondisi demikian, UMKM lokal tidak pernah benar-benar menjadi bagian dari sistem; mereka hanya menjadi penonton di halaman derasnya arus investasi.

Kondisi ini diperparah oleh kerusakan lingkungan yang membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan tradisional seperti pertanian, perikanan, dan hasil hutan. 

Ketika air sungai tercemar, pesisir tertutup sedimen, dan ruang tangkap hilang, masyarakat akhirnya terpaksa bergantung pada sektor industri yang sama yang menggerus ruang hidup mereka. 

Ketergantungan ini menurunkan posisi tawar masyarakat terhadap perusahaan dan mempersempit kemampuan mereka mengadvokasi hak-hak ekonomi maupun ekologis.


Arah Perubahan dan Peran Negara

Untuk memperbaiki ketimpangan yang semakin melebar ini, pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis dan tidak hanya menjadi penonton. 

Klausul kemitraan wajib perlu ditegakkan dalam izin operasi perusahaan besar. Peran masyarakat lokal harus diperkuat melalui rencana bisnis yang jelas dan berorientasi pada intervensi strategis terhadap pasar. Mekanisme pengadaan harus transparan dan dapat diawasi publik. 

Pemerintah juga perlu memberi insentif yang terukur kepada korporasi yang benar-benar berkomitmen menggunakan konten lokal.

Masyarakat tidak boleh dipinggirkan sebagai elemen simbolis dalam peta investasi daerah. 

Dengan kerangka hukum yang ada serta bukti-bukti ketimpangan yang terus terlihat, pemerintah daerah memiliki legitimasi politik dan teknis untuk membangun ulang relasi ekonomi antara industri besar dan komunitas lokal. 

Kebijakan harus menjadi benteng kedaulatan ekonomi, sehingga investasi tidak hanya membuat angka PDRB terlihat tinggi, tetapi juga benar-benar menciptakan kesejahteraan kolektif bagi masyarakat Halmahera Tengah.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.