![]() |
| Foto: Ian Matheis, S.H (Sekretaris DPD GAMKI Maluku Utara) |
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris DPD GAMKI Maluku Utara, Ian Matheis, S.H. Ia menegaskan agar penyidik dan penuntut umum menindak tegas para pelaku dengan tuntutan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepada penegak hukum, baik tim penyidik maupun penuntut umum, agar ketika perkara ini dibawa ke hadapan pengadilan, para pelaku dugaan pembunuhan terhadap korban Santi dituntut dengan hukuman mati,” ujar Ian Matheis.
Menurut Ian, kasus kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Halmahera Utara.
Ia menilai, hukuman berat diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
“Kekerasan terhadap perempuan di Halmahera Utara harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami mendesak agar para pelaku segera diajukan ke persidangan dengan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.
Ian juga menyebutkan bahwa para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Ian Matheis melalui sambungan telepon seluler kepada media Kritikpost.id pada Selasa, 30 Desember 2025.
Selain itu, DPD GAMKI Maluku Utara turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut, serta berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.(RD/Red)
