Tersandung Kasus Manipulasi Pajak Rp59,3 Miliar, FLTN Bakal Gelar Aksi Desak KESDM Evaluasi dan Batalkan RKAB PT Wanatiara Persada ‎

Editor: Admin Corong Timur

Foto: Galang Tarafanur (Direktur Front Lingkar Tambang Nusantara) 
KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Front Lingkar Tambang Nusantara (FLTN) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia mengevaluasi serta meninjau ulang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wanatiara Persada (PT WP). 

Langkah ini dinilai krusial lantaran perusahaan tambang nikel tersebut diduga tersandung kasus manipulasi pajak senilai Rp59,3 miliar yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Front Lingkar Tambang Nusantara menilai pemberian izin operasional pertambangan melalui persetujuan RKAB wajib mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, dan integritas finansial.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Persetujuan RKAB.

‎Direktur Front Lingkar Tambang Nusantara, Galang Tarafanur, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan kewajiban pajak skala besar di industri ekstraktif merupakan pelanggaran serius yang merugikan penerimaan negara.

‎"Manipulasi pajak sebesar Rp59,3 miliar ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan sistemik. Ini potret nyata dugaan aliran keuangan gelap (illicit financial flows) di industri ekstraktif," ujar Galang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

‎"Bagaimana mungkin kewajiban pajak diduga disulap turun hingga 80 persen? Praktik semacam ini membuktikan industri nikel masih jauh dari semangat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan justru berisiko menjadi ladang perburuan rente," tegasnya.

‎PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian nikel. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) KESDM, perusahaan ini beroperasi di atas lahan konsesi seluas 1.725,54 hektare di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. 

Kepemilikan sahamnya terbagi atas Mining Metallurgy Ltd (Hong Kong) sebesar 60 persen dan investor domestik sebesar 40 persen.

‎Diketahui, PT Wanatiara Persada telah mengantongi kuota RKAB dari KESDM sebesar 2 juta metrik ton di tahun 2026.

‎Atas dasar pertimbangan kepatuhan hukum dan kewajiban finansial pelaku usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Front Lingkar Tambang Nusantara (FLTN) menyampaikan empat tuntutan sikap:

‎Pertama, Mendesak KESDM dan Ditjen Minerba menangguhkan atau mengkaji ulang serta membatalkan dokumen RAKB PT Wanatiara Persada hingga ada kepastian hukum.

‎Kedua, Meminta KESDM berkoordinasi dengan KPK dan DJP Kemenkeu guna memastikan penuntasan seluruh indikasi kerugian keuangan negara.

‎Ketiga, Mengimbau pemerintah agar tidak menjadikan tata kelola minerba sebagai celah pengampunan bagi entitas bisnis yang bermasalah secara hukum.

‎Keempat, Mendesak KPK segera menetapkan tersangka kasus manipulasi pajak PT Wanatiara Persada serta mengusut tuntas pihak penanggung jawab dan oknum yang terlibat.

‎Galang menegaskan bahwa desakan ini bukan sekadar menyasar satu entitas usaha, melainkan demi menjaga integritas dan keberlanjutan tata kelola sumber daya alam nasional.

‎Sebagai bentuk pengawalan, Front Lingkar Tambang Nusantara akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian ESDM dan Gedung KPK pada pekan depan.


Editor: RD

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.