Jalan Lingkar Obi Absen dari Penanganan 11 Ruas Jalan di Malut, Brayen Putra Lajame Soroti Kinerja Husni Salim, Iksan Subur dan H. Ibrahim M Saleh

Editor: Admin Corong Timur

Foto: Brayen P. Lajame (Kiri) Iksan Subur (Tengah) Husni Salim (Kanan) 
‎KRITIKPOST.ID, MALUKU UTARA — Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak memasukkan pembangunan maupun perbaikan Jalan Lingkar Obi dalam skema penanganan 11 ruas jalan di 8 kabupaten/kota menuai kritik keras. 

Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat Pulau Obi merupakan kawasan ekonomi vital yang menyumbang pendapatan daerah dan negara secara signifikan.

‎Tokoh Pemuda Pulau Obi, Brayen Putra Lajame, menyayangkan luputnya infrastruktur vital Pulau Obi dari prioritas penanganan jalan provinsi. 

Padahal, secara regulasi, Kawasan Industri Pulau Obi telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

‎Penetapan ini mewajibkan adanya percepatan infrastruktur pendukung di sekitar wilayah industri prioritas, sebagaimana diamanatkan pula dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

‎"Secara regulasi, penanganan infrastruktur di Obi adalah amanat konstitusi dan instruksi presiden. Sangat tidak masuk akal jika dari 11 ruas jalan yang ditangani di 8 kabupaten/kota, tidak ada satu pun alokasi anggaran atau program penanganan untuk Jalan Lingkar Obi. Ini bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan hak dasar aksesibilitas warga," tegas Brayen dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).

‎Secara khusus, Brayen mengecam keras tiga Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara asal Pulau Obi yang memiliki posisi strategis di parlemen, yakni Husni Salim (Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara dari PKS), Iksan Subur (Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Utara dari Partai Hanura) dan H. Ibrahim M. Saleh, S.Pi (Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara). 

Brayen menilai keberadaan ketiga figur tersebut di pucuk pimpinan dan komisi penting terbukti tidak memberikan dampak sama sekali (zero impact) bagi kesejahteraan dan kepentingan kolektif warga Obi.

‎"Dengan kedudukan strategis sebagai Wakil Ketua DPRD dari PKS, Sekretaris Komisi I dari Hanura, dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, ketiga figur ini seharusnya memiliki daya tawar (bargaining power) yang kuat saat penganggaran. Percuma saja duduk sebagai Anggota DPRD Maluku Utara kalau hanya diam saat pembahasan program di Gedung DPRD dan tidak bisa memperjuangkan kepentingan kolektif masyarakat Obi. Kinerja pasif ini tidak hanya merugikan warga, tapi juga mengangkangi fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif yang diamanatkan undang-undang," ujar Brayen.

‎Lebih lanjut, Brayen menegaskan bahwa masyarakat Pulau Obi tidak membutuhkan wakil rakyat yang sekadar menjadi "penonton" atau pelengkap kuota kursi di parlemen. 

Pembangunan Jalan Lingkar Obi bukan sekadar urusan perbaikan fisik, melainkan jaminan keselamatan lalu lintas, pemenuhan kewajiban regulasi kawasan strategis, serta dorongan mobilitas ekonomi lokal.

‎Melalui siaran pers ini, Brayen mendesak Pemprov Maluku Utara dan DPRD Maluku Utara untuk segera merevisi skema prioritas pembangunan jalan serta memasukkan penanganan Jalan Lingkar Obi ke dalam agenda prioritas pembangunan daerah selanjutnya.


Editor: RD

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.