
Foto : Adv. Andi Koli, S.H., M.Th.
KRITIKPOST.ID, HALUT — Kuasa hukum HRL, Adv. Andi Koli, S.H., M.Th., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual terhadap siswa SMA Negeri 5 Halmahera Utara yang terbit pada 23 Oktober 2026.
Ia menyatakan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan oleh pihak Kepolisian sejak 21 Oktober 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (26/10/2026), Andi menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum HRL berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 60/AK-PERADAN/X/2026.
Menurut Andi, penghentian penyelidikan tersebut merujuk pada surat Kepolisian Republik Indonesia Resor Halmahera Utara, Sektor Tobelo Selatan, Nomor B/324/X/2026/UnitReskrim, perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.
Ia mengutip poin ketiga dalam surat tersebut, tertulis bahwa penyelidikan atas laporan pengaduan orang tua korban dihentikan karena hasil penyelidikan menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.
"Jadi itu artinya perkara dugaan pelecehan seks yang di tuduhkan ke klien kami dianggap selesai ditingkat kepolisian dengan diterbitkannya surat pemberitahuan penghentiaan penyelidikan, dan fakta hukumnya bahwa klien kami tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk melakukan dugaan tindakan pelecehan seks,” ucap Andi.
Oleh karena itu, Andi menyampaikan bahwa apabila pihak pelapor tidak menerima surat penghentian penyelidikan perkara tersebut, pihaknya mempersilakan pelapor menempuh upaya hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tobelo.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk tidak membangun atau menyebarkan opini yang dapat merugikan nama baik kliennya terkait dugaan tersebut.
Baginya, pemberitaan dan opini yang berkembang perlu memperhatikan status penanganan perkara yang telah dihentikan oleh Kepolisian.
"Jika penggiran opini terus dikembangkan, sama halnya dengan menyerang harkat dan martabat klien kami yang tidak terbukti diduga melakukan tindak pidana pelecehan seks, dan itu bisa membuka cela bagi klien kami untuk menempuh langkah-langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik," tegasnya. (Red).