Somasi terhadap Perumda Ake Gaale Ternate, Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan Tegaskan Sikap

Editor: Admin Corong Timur

Foto: Modesta Nusalawo, S.H (Kantor Hukum Fahruddin Maloko, S.H., M.H., & Rekan) 
KRITIKPOST.ID, TERNATE — Kantor Hukum Fahruddin Maloko, S.H., M.H. & Rekan menegaskan komitmennya untuk menyikapi somasi yang dilayangkan Abdullah Bandang, S.T., mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Somasi tersebut berkaitan dengan tuntutan pemberian penghargaan atas masa jabatan Abdullah Bandang selama menjabat sebagai Plt Direktur perusahaan daerah tersebut.

Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026), Modesta Nusalawo, S.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya.

Menurut Modesta, penyampaian somasi merupakan bagian dari upaya hukum yang dapat ditempuh setiap warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pihaknya menegaskan tidak mempersoalkan langkah konstitusional tersebut. Namun, sebagai kuasa hukum Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, mereka perlu mempelajari substansi tuntutan sebelum memberikan jawaban resmi.

“Pada prinsipnya, upaya-upaya hukum yang konstitusional dan berdasarkan hukum merupakan hak setiap warga negara serta dijamin secara hukum. Karena itu, kami selaku tim hukum sangat menghargai langkah Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya yang telah mengajukan somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.

Modesta menjelaskan, somasi itu telah diterima pihaknya melalui klien pada 13 Oktober 2026. 

Saat ini, tim kuasa hukum tengah melakukan pendalaman terhadap materi somasi, termasuk mencermati pokok tuntutan dan kedudukan Abdullah Bandang ketika menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.

Ia menegaskan, proses tersebut diperlukan agar tanggapan yang disampaikan nantinya memiliki dasar dan pertimbangan hukum yang jelas.

“Kami masih mempelajari dan mendalami substansi somasi yang disampaikan. Selanjutnya, kami akan memberikan jawaban atas somasi tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dalam surat somasi,” tegas tim kuasa hukum.

Siaran pers tersebut diwakili Modesta Nusalawo, S.H., dengan tim kuasa hukum yang terdiri atas Fahruddin Maloko, S.H., M.H., Fahrin Raya, S.H., Ian Matheis, S.H., Modesta Nusalawo, S.H., dan Fajri Umasangadji, S.H.

Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan memastikan akan memberikan tanggapan resmi setelah proses kajian terhadap materi somasi selesai dilakukan. 

Langkah tersebut diharapkan dapat menempatkan persoalan ini dalam koridor hukum, dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh substansi tuntutan dipelajari secara menyeluruh.



Editor: RD

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.