KRITIKPOST.ID, HALSEL — Penjaringan Bakal Calon Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi diperpanjang, hingga tanggal 12 Februari 2026.
Foto: Flayer RAPIMPURDA dan MUSDA DPD KNPI Halsel
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Steering Comite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Halsel, Van Costan E. E. Galouw, Minggu (08/02/2026).
"Iya, ada beberapa hal penting kami pertimbangkan, termaksud terkait kelengkapan administrasi penjaringan, sehingga kami perpanjang waktu pendaftaran", ucap Van.
Dengan diperpanjangnya waktu penjaringan bakal calon Ketua DPD KNPI Halsel, maka penetapan waktu Musda pun diundur pada tanggal, 13 Februari 2026.
"Waktu Musda diundur ke tanggal 13, terkait tempat tetap di aula pertemuan Kie Besi", pungkas Koordinator Steering Comite DPD KNPI Halsel itu.
Diketahui, ada 10 kriteria calon ketua DPD KNPI Halsel, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Maksimal 40 Tahun (dibuktikan dengan KTP)
3. Pendidikan minimal S1
4. Tidak pernah mendapat masalah hukum yang memiliki putusan pengadilan
5. Pengurus KNPI dan atau pernah menjabat pada organisasi nasional ditingkat daerah yang disertai dengan SK kepengurusan
6. Tidak sedang menjabat pada organisasi dengan jabatan yang sama yang disertai surat keterangan dari organisasi tersebut
7. Mendapat dukungan (Rekomendasi) dari DPK minimal 9 dan 6 dukungan OKP
8. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 3.000.000
9. Mengisi formulir dan mengembalikan ke Steering Comite sesuai waktu ditentukan
10. Menyerahkan Visi-misi(RD/Red)