![]() |
| Foto: Safri Nyong (kiri) dan Sarjan Hi. Ibrahim (kanan) |
Dugaan tersebut mencuat dalam proses pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026 di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Menurut Sarjan, dugaan pemalsuan dokumen berkaitan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 244/SKK/SN-A/VIII/2025 tertanggal 10 Agustus 2025.
Surat tersebut diduga dibuat melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan kehendak korban, Serli Saroa.
Dokumen itu kemudian digunakan untuk mengajukan gugatan perdata terkait sengketa tanah di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Register Perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Lbh tertanggal 4 Agustus 2025.
Sarjan menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PW SEMMI Malut menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Maluku Utara.
Organisasi tersebut juga menilai dugaan pemalsuan surat kuasa khusus oleh pihak yang mengaku sebagai penegak hukum merupakan perbuatan melawan hukum yang serius dan harus ditindak tegas.
Oleh karena itu, PW SEMMI Malut mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Safri Nyong, S.H., serta memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa pilih kasih.
Sarjan berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat dan tepat agar keadilan segera terwujud bagi semua pihak yang terlibat.
Menurutnya, kecepatan dan ketelitian kinerja kepolisian akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di Maluku Utara.
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini juga berkaitan dengan komitmen Polri dalam menjalankan motto melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
PW SEMMI Malut menilai bahwa langkah cepat dalam memproses kasus yang melibatkan Safri Nyong, S.H. akan menunjukkan bahwa penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara dapat dilakukan secara profesional, tegas, dan berkeadilan.(RD/Red)
