Soal Potensi Konflik Tapal Batas Desa, Brayen Lajame Ingatkan Wabup Halsel Jangan Lamban

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Brayen Putra Lajame (kiri) dan Helmi Umar Muchsin (Wabup)/Kanan
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Brayen Putra Lajame selaku tokoh muda Kepulauan  Obi mengatakan Tapal batas bukan sekadar garis pada peta, melainkan dasar penting dalam tata kelola pemerintahan daerah yang menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pembangunan wilayah. 

Penyelesaiannya menjadi kewajiban pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, serta kemajuan daerah secara menyeluruh.

‎Brayen Lajame yang juga Alumni Magister Administrasi Publik UNAS Jakarta, menilai penetapan tapal batas desa memiliki peran krusial bagi kehidupan masyarakat. 

Secara administratif, batas yang jelas memudahkan pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan, pendataan penduduk, serta penyaluran bantuan dan layanan publik. 

Dari sisi sosial, hal ini juga dapat mencegah konflik antar warga desa yang sering muncul akibat ketidakjelasan tata batas wilayah, seperti sengketa tanah yang berpotensi berkepanjangan di desa desa yang punya sumber daya alam di pulau obi. 

Selain itu, tapal batas yang jelas juga memperkuat identitas desa. 

‎Ia mengimbau Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin selaku Ketua TIM Koordinasi upaya percepatan penyelesaian sengketa tapal batas antar desa di Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak menganggap sepele aspirasi warga dengan menjadikan permasalahan tapal batas desa sebagai hal yang hanya sebatas "prank" atau mainan.

‎"Janji tentang penyelesaian tapal batas desa sudah lama terdengar dan disampaikan oleh Wakil Bupati ditahun 2025 kemarin, namun hingga kini belum ada progres tindakan nyata yang menunjukkan kemajuan signifikan," ujar Brayen. 

‎Ia menambahkan bahwa masyarakat telah menunggu dengan sabar, namun keterlambatan dalam menangani masalah ini mulai membuat mereka merasa kecewa dan tidak diperhatikan.

‎Pemda Halmahera Selatan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tapal batas, termasuk melalui fasilitasi musyawarah antar desa, verifikasi data serta penyusunan dokumen hukum sesuai amanah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

‎Brayen berharap Wakil Bupati Halsel dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas desa. 

Ia juga mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk bekerja sama guna menemukan solusi yang terbaik dan menguntungkan semua pihak. 

"Kita tidak bisa terus membiarkan masalah ini berlama-lama. Perlu ada komitmen yang kuat dan aksi yang nyata agar tapal batas desa dapat ditetapkan dengan jelas dan adil," pungkasnya.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.