Pertambangan dan Kesejahteraan Masyarakat

Editor: KritikPost.id
Foto : Melki Molle

Oleh: Melki Molle (Jurnalis Corongtimur.com)

Hari raya Paskah sudah selesai. Puasa sementara berlangsung, dan hari ini hari kemenangan telah diraih oleh sudara-sudara kita umat muslim di Indonesia khususnya Maluku Utara. Kesibukan masyarakat Maluku Utara demi menyongsong hari besar keagamaan di bulan April 2023, mewarnai mobilitas masyarakat pada umumnya.

Maluku Utara adalah Provinsi kepulauan, Provinsi yang memiliki populasi manusianya tersebar diberbagai kabupaten/kota. Secara geografis Maluku Utara memiliki keunikan daerah karena luas laut lebih besar dari luas daratan.

Selain keunikan luas laut dan daratan, Maluku Utara juga tidak kalah menarik, dengan daerah-daerah lain, seperti peninggalan dan pemeliharaan 4 kerajaan yakni, yang kita kenal dengan Kepulauan raja-raja atau kesultanan.

Ada kesultanan Ternate, kesultanan Jailolo, kesultanan Tidore, dan kesultanan Bacan. Ke- 4 kesultanan ini diwariskan oleh para leluhur para raja dan para kapita, sampai saat ini semuanya itu masih kita nikmati keindahannya dan daya tariknya.

Jika keunikan dan keindahan daerah propinsi Maluku Utara ini dikemas secara baik oleh pemangku kepentingan pemerintah pusat dan daerah sungguh akan menyatakan keindahannya secara nyata dirasakan oleh kita semua sebagai warga masyarakat Maluku Utara yang tersebar di beberapa daerah kabupaten/kota.

Tentu dari aspek historis ada begitu banyak sejarah telah terjadi, kesemuanya itu dapat kita maknai sebagai peradaban manusia dan dinamika sosial dan perubahan yang ada di Maluku Utara dan pulau-pulau sekitarnya.

Selain itu, Maluku Utara banyak menyimpan potensi SDA seperti Mas, Nikel, batubara, Batu Bacan, dan potensi perairan laut. Tidak bisa dibiarkan begitu saja diatur semau saya, semau kami, atau semau mereka oleh segelintir orang, oleh kaum korporasi.

Sekarang kita bisa melihat secara dekat, tambang-tambang di bangun, tenaga kerja luar masuk, kebutuhan 9 bahan pokok menlonjak naik, konflik antar suku mulai dianggap biasa, investor berjibaku meraih keuntungan yang tiada tara.

Mungkinkah 20-50 tahun kedepan kita akan berada pada kesejahteraan sebagai bagian dari konsekwensi inves pertambangan, dengan alasan tambang membawa keuntungan. Pada prinsipnya serapan tenaga kerja menjadi janji investor dan pemerintah daerah, berdampak pada ekonomi masyarakat yang mensejahterakan.

Tapi kita dapat melihat secara dekat bahwa harapan itu jauh panggang dari api. Dimana keuntungan pertambangan, atau dampaknya adalah kemiskinan yang tiada tara. Ini pertanyaan kritis bagi kita semua sebagai generasi terang, generasi tanpa batas teritorial.

Sementara itu, dilansiir dari JatimNetwork.com, Selasa (11/4/2023) dapat dilihat beberapa kabupaten termiskin di Provinsi Maluku Malut;

1. Kabupaten Halmahera Timur

Penduduk miskin di tahun 2021: 14,58 ribu jiwa. Sedangkan penduduk miskin di tahun 2022: 13,00 ribu jiwa.

2. Kabupaten Halmahera Selatan

Penduduk miskin di tahun 2021: 12,24 ribu jiwa. Dan penduduk miskin di tahun 2022: 11,89 ribu jiwa.

3. Kabupaten Halmahera Barat

Penduduk miskin di tahun 2021: 10,59 ribu jiwa. Penduduk miskin di tahun 2022: 10,06 ribu jiwa.

4. Kabupaten Halmahera Utara

Penduduk miskin di tahun 2021: 10,16 ribu jiwa. Sementara penduduk miskin di tahun 2022: 9,01 ribu jiwa

5. Kabupaten Kepulauan Sula

Penduduk miskin di tahun 2021: 8,36 ribu jiwa. Sedangkan penduduk miskin di tahun 2022: 7,84 ribu jiwa

6. Kabupaten Halmahera Tengah

Penduduk miskin di tahun 2021: 7,65 ribu jiwa dan penduduk miskin di tahun 2022: 6,93 ribu jiwa

7. Kabupaten Pulau Morotai

Penduduk miskin di tahun 2021: 4,45 ribu jiwa. Sementara penduduk miskin di tahun 2022: 3,77 ribu jiwa.

Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa kemiskinan datang menghampiri masyarakat Maluku Utara ditengah maraknya pertambangan dibangun dengan alasan kesejahteraan.

Kesenjangan ini tidak bisa dianggap biasa-biasa saja, tetapi harus ada upaya taktis untuk mengantisipasi sikap resistensi dari masyarakat karena pemerintah lalai mengawal proses eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA).

Maluku Utara yang memiliki potensi besar tapi faktanya berdampak kecil bagi masyarakat lokal, dengan alasan skill atau kompetensi yang tidak tersedia.

Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) penting dilakukan.

Hal ini merupakan upaya untuk memperbaiki sektor pertambangan mineral dan batubara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ("").


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.