Dituduh Mencuri dan Di-PHK Sepihak, Mince dan Kuasa Hukum Gugat PT HPAL ke Disnakertrans

Editor: BIRO HALSEL

Foto: Mince Bersama Kuasa Hukum, dan Noce Totononu (Kepala Dinas)
KRITIKPOST.ID, HALSEL – Mince, seorang karyawan PT Halmahera Persada Lygend (HPAL), bersama kuasa hukumnya, Yeri Kakanok, resmi melaporkan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan. 

Laporan tersebut disampaikan pada Senin (14/7/2025) pukul 14.00 WIT.

Mince tidak sendiri. Ia juga turut memperjuangkan hak rekannya, Indah, yang mengalami nasib serupa. Laporan mereka diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans, Noce Totononu, didampingi Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), La Dama La Sibadu.

Dalam keterangannya, Mince membeberkan kronologi pemecatan yang dinilainya janggal. 

Ia menyebut pihak HRD PT HPAL tiba-tiba memanggilnya dan langsung menyodorkan dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau di-PHK. “Saya menolak dua opsi itu dan memohon agar tidak dipecat karena saya masih ingin bekerja. Tapi permintaan saya diabaikan,” ungkap Mince.

Mince menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencurian seperti yang dituduhkan perusahaan. 

“Alat masak yang disebut-sebut itu ada di tempat kami bekerja dan sudah kami kembalikan ke kamar karyawan. Saya sama sekali tidak mencuri,” tambahnya. 

Ia juga menolak menandatangani surat PHK sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan perusahaan.

Atas kasus ini, Yeri Kakanok selaku kuasa hukum Mince menyebut kliennya sengaja dikriminalisasi oleh dua oknum HRD PT HPAL. Ia menilai perusahaan bertindak sewenang-wenang dengan menuduh kliennya mencuri tanpa proses hukum yang sah.

Foto: Yeri Kakanok Saat Mendampingi Kliennya 
“Perusahaan tidak bisa seenaknya menjustifikasi klien saya mencuri. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana adalah wewenang kepolisian, bukan HRD. 

Selain itu, dalam mekanisme PHK ada aturan yang harus ditaati sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak bisa bertindak semaunya,” tegas Yeri.

Pihaknya berjanji akan mengupayakan langkah hukum agar Mince dan Indah mendapatkan haknya secara adil. 

“Kami akan kawal proses ini sampai tuntas agar tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan seperti ini oleh perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Halsel, Noce Totononu, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

“Kami telah memerintahkan staf untuk mengirim surat audiensi kepada PT HPAL. Kami juga akan meminta HRD yang bersangkutan, Adi dan Rizki, untuk hadir ke kantor Disnakertrans guna klarifikasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya bagi para pekerja di lingkungan Harita Group, agar tidak terjadi lagi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serupa.(RD/Red) 



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.