KRITIKPOST.ID, HALSEL – Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Foto: Harmain Rusli (Ketua DPC GPM Halmahera Selatan)
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel menilai seleksi tahap II formasi Pramubakti sarat dengan dugaan pelanggaran prinsipil dan ketidakadilan.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, kepada media Kritikpost.id pada Senin (7/7/2025) menyatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari para tenaga honorer di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka kecewa karena meski telah mengabdi bertahun-tahun, justru tersingkir dari proses seleksi.
“Kami melihat sendiri, nama-nama yang lolos itu bukan dari tempat kami. Kami heran, mereka bisa lulus padahal tidak pernah bekerja di sini,” ungkap salah satu honorer KUA Kayoa Utara.
Harmain menyebut seleksi PPPK Kemenag Halsel diduga telah melanggar dua asas penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni:
1. Asas Keadilan dan Kesetaraan: Peserta dengan riwayat pengabdian seharusnya diprioritaskan. Lolosnya peserta dari luar satuan kerja tanpa pengalaman dianggap sebagai bentuk ketidakadilan substantif.
2. Asas Profesionalitas dan Meritokrasi: Rekrutmen ASN seharusnya mengedepankan pengalaman kerja dan kompetensi. Dugaan pemalsuan dokumen seperti STPJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak) jika terbukti, merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas.
GPM Halsel juga menyoroti adanya peserta yang tidak mengikuti tes tahap pertama namun diberi kesempatan mengikuti ujian susulan di tempat lain dan akhirnya dinyatakan lolos. Menurut Harmain, hal ini sangat tidak prosedural dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kemenag.
“Ada perlakuan khusus yang mencurigakan. Peserta yang tak ikut tes awal bisa ikut ujian susulan dan malah lulus. Ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Harmain mengutip pernyataan Kepala Kemenag Halsel, H. Saiful Djafar Arfa, yang menyebut persoalan ini telah dilaporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret maupun penyampaian hasil evaluasi ke publik.
DPC GPM Halsel pun mendesak Kemenag untuk:
1. Meninjau ulang seluruh hasil seleksi PPPK formasi Pramubakti.
2. Menerbitkan rekomendasi pembatalan SK bagi peserta yang terbukti melanggar asas dan prosedur.
3. Memeriksa serta memberhentikan oknum internal yang terlibat dalam pelanggaran administratif atau manipulasi data.
“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan turun aksi secara institusional untuk kedua kalinya di depan Kantor Kemenag Halmahera Selatan,” pungkas Harmain.
Sebagai catatan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa proses manajemen ASN harus berasaskan keadilan, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan nondiskriminasi.
“Jika asas-asas ini diabaikan, maka proses seleksi dapat dikategorikan cacat hukum dan layak dibatalkan, baik secara administratif maupun yudisial,” tegas Harmain menutup pernyataannya.(RD/Red)