![]() |
Noce Totononu (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) |
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan, Noce Totononu, angkat bicara.
Noce mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari para pekerja yang bersangkutan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami dari pemerintah daerah melalui Disnakertrans belum menerima laporan resmi dari Mince dan Indah. Kami berharap mereka segera menyampaikan agar dapat kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/7/2025).
Noce juga mengaku telah menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.
Namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak PT. HPAL. “Pasca pemberitaan ini mencuat ke publik, saya sudah konfirmasi ke pihak perusahaan, tetapi belum ada tanggapan balik,” ungkapnya.
Di sisi lain, wartawan Kritikpost.id juga telah berupaya menghubungi HRD PT. HPAL, Adi, guna meminta klarifikasi.
Namun Adi beralasan sedang berada di luar daerah, tepatnya di Laiwui, serta mengalami kendala jaringan komunikasi. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Disnakertrans berjanji akan menindaklanjuti apabila laporan resmi telah diterima.(RD/Red)