Kasus Dugaan TPPO di Halmahera Utara, Yohannes Masudede PHI Siap Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim Polri

Editor: KRITIKPOST.ID

Foto: Yohannes Masudede Dan Rekan Ketika Di BARESKRIM POLRI 
KRITIKPOST.ID, JAKARTA — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. 

Ketidakjelasan proses penanganan kasus tersebut memunculkan banyak tanda tanya, terutama karena diduga melibatkan seorang politisi muda berinisial AK yang disebut-sebut sebagai pemilik Cafe Number One di Kecamatan Tobelo, lokasi yang menjadi tempat terjadinya dugaan praktik TPPO.

Praktisi Hukum Indonesia (PHI) menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Menurut Advokat Yohannes Masudede, S.H., M.H., selaku perwakilan PHI, kasus ini mencuat setelah timnya menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban yang diduga menjadi korban perekrutan tidak resmi.

“Kami menemukan adanya dugaan kuat praktik perekrutan tenaga kerja tanpa izin resmi yang berujung pada eksploitasi. Hal ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” ujar Yohannes dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10).

Yohannes menilai aparat penegak hukum perlu segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum politisi yang disebut sebagai pemilik Cafe Number One.

“Kami berharap Polri segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan serius. Negara harus hadir untuk melindungi warga dari praktik perdagangan manusia,” tambahnya.

Selain melapor ke Polri, PHI berencana berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna memastikan perlindungan serta pemulihan bagi para korban yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Yohannes menegaskan, laporan yang akan dilayangkan ke Bareskrim Polri diharapkan menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan membuka tabir dugaan praktik perdagangan orang di wilayah Halmahera Utara.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal serta meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya TPPO,” pungkasnya.(RD/Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.