Formapas Malut Dorong Keterbukaan Pemprov dalam Program Beasiswa

Editor: KRITIKPOST.ID
Foto : Riswan Sanun Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) 
KRITIKPOST.ID, MALUT —
Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk lebih transparan dalam pengelolaan program beasiswa tahun 2025. 

Program dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3 miliar itu dinilai masih minim informasi sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme, kriteria, dan distribusi penerima.

Ketua Umum Pengurus Pusat Formapas Malut, Riswan Sanun, mengatakan program beasiswa merupakan langkah positif dalam mendorong pendidikan tinggi, meringankan beban finansial, sekaligus meningkatkan motivasi akademik mahasiswa. 

Namun, ia menilai keterbatasan informasi dari pemerintah dapat memicu ketidakadilan.

“Pemerintah memang telah mengumumkan total anggaran Rp3 miliar, dengan Rp2 miliar untuk mahasiswa S1 dan Rp1 miliar untuk S2 atau kedokteran. 

Tetapi, sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait besaran beasiswa per mahasiswa, indikator penerima kategori kurang mampu, mekanisme seleksi, maupun distribusi kuota antar kabupaten dan perguruan tinggi,” ujar Riswan dalam keterangannya, Senin (16/9).

Menurutnya, alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar juga relatif kecil untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Maluku Utara. 

Ia menilai Pemprov Malut perlu berani membuat terobosan yang sebanding dengan potensi kekayaan alam daerah.

“Maluku Utara memiliki sumber daya alam yang melimpah. Potensi ini seharusnya dapat dikelola untuk memberi kontribusi besar pada pembangunan daerah, termasuk mendukung pendidikan generasi muda,” tambahnya.

Formapas Malut mencatat ada lima hal yang perlu segera diperjelas Pemprov Malut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni:

1. Besaran beasiswa per mahasiswa.

2. Kriteria seleksi penerima, termasuk pembuktian kategori kurang mampu.

3. Distribusi kuota per kabupaten dan perguruan tinggi.

4. Mekanisme penyaluran beasiswa.

5. Publikasi daftar penerima sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Lebih lanjut, Formapas Malut mendesak Pemprov Malut untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi, membuka akses informasi seluas-luasnya kepada mahasiswa, serta menyediakan mekanisme pengaduan publik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Transparansi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab moral pemerintah terhadap generasi muda Maluku Utara. 

Jika pemerintah benar-benar berkomitmen pada peningkatan kualitas SDM, maka keterbukaan informasi beasiswa ini adalah syarat mutlak,” tegas Riswan.(RD/Red) 
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.