![]() |
Sefriando Bitakono, S.IP, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara |
Salah satu indikator pemilu dan pemilihan yang sukses adalah data pemilih yang berkualitas. Dalam proses tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, salah satu tahapan yang paling krusial dan menjadi sorotan publik adalah Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil WaliKota, mengingat terlepas dari melindungi hak pilih warga negara, data pemilih erat kaitannya dengan tahapan lain seperti pengadaan logistik dan penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengelolah daftar pemilih bukanlah perkara mudah meskipun datanya sudah disediakan oleh pemerintah yakni Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) namun dalam proses pemutakhiran data pemilih tentunya melewati berbagai dinamika ditengah realitas masyarakat yang dinamis. Mulai dari permasalahan domisilih yang tidak sesuai dengan administrasi kependudukan, masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-ktp), masyarakat yang sudah hidup puluhan tahun namun tidak memiliki administrasi kependudukan (KTP dan KK), masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik namun tidak memegang KTPnya secara fisik, masyarakat yang sudah meninggalkan tempat tinggalnya dan berdomisili di tempat lain bertahun-tahun namun tidak mengurus administrasi berupa pindah domisili, hingga permasalahan warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan pemilih yang terkosentarasi disuatu tempat dengan jumlah pemilih paling sedikit 1 (satu) TPS wajib dibuatkan TPS lokasi khusus (Loksus).
Alur Pemutakhiran Data Pemilih
Sejak tanggal 14 Juni 2024 penanda dimulainya masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan kemudian berakhir pada tanggal 14 Juli 2024. Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa menyusun data pemilih bukanlah hal sesuatu hal yang sederhana. Data pemilih dihasilkan melalui alur yang panjang dan melibatkan multi aktor dan institusi/lembaga serta regulasinya masing-masing. Pada sisi administrasi kependudukan ada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang memiliki otoritas menghasilkan data kependudukan yang kemudian diolah menjadi DP4 untuk selanjutnya diserahkan ke KPU Republik Indonesia. Setelah menerima DP4 dan dilakukan sinkronisasi, DP4 hasil sinkronisasi kemudian disandingkan dengan DPT pada pemilu/pemilihan terakhir dan data itulah yang kemudian diserahkan oleh KPU RI ke KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dimutakhirkan melalui proses coklit.
Selanjutnya KPU Kabupaten melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan (PKPU 7 BAB I ayat 1 angka 10). Coklit dilakukan oleh Pantarlih dengan mencocokan data pemilih yang diberikan oleh KPU Kabupaten dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh penduduk berupa KTP, KK,Biodata penduduk atau IKD anggota keluarga pemilih (KPT KPU No.799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Tekhnis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Hal.12 huruf f angka 1).
Selama kurang lebih 30 hari Pantarli melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan dari rumah ke rumah semuanya dicatat kemudian diteliti dan dilaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dapat dibantu oleh Pantarlih dengan berpedoman pada prinsip :
- Komprehensif;
- Inklusif;
- Akurat;
- Mutakhir;
- Terbuka;
- Responsif;
- Partisipatif;
- Akuntabel;
- Perlidungan data pribadi; dan
- aksesibel
(PKPU 7 Pasal 2 ayat 1)
Dalam penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), PPS harus menerima dan memeriksa seluruh perlengkapan formulir hasil coklit dari pantarlih. Setelah dilakukan penyusunan, selanjutnya dilakukan rapat pleno dengan peserta yang terdiri atas :
- Pantarlih;
- Panwaslu Keluraha/Desa;
- Perangkat Pemerintah tingkat desa;
- Tim Pasangan Calon tingkat desa;
Apabila dalam rapat pleno terdapat tanggapan dan masukan disertai bukti dokumen pemilih yang akan diperbaiki berupa KTP-el, KK, Biodata Penduduk, IKD atau dokumen autentik pemilih, maka PPS menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut serta mencatat kedalam kejadian khusus dalam berita acara. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap tanggapan dan masukan terbukti benar maka saat itu juga PPS melakukan perbaikan data.
Setelah dilakukan rapat pleno DPHP oleh PPS, dokumen hasil pleno wajib disampaikan secara berjenjang oleh PPS kepada PPK. Selanjutnya PPK melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan dalam rapat pleno terbuka dengan peserta yang terdiri atas :
- PPS;
- Panwaslu Kecamatan;
- Perangkat pemerintah tingkat kecamatan ;
- Tim Pasangan Calon tingkat kecamatan;
Apabila dalam rapat pleno terdapat tanggapan dan masukan disertai bukti dokumen pendukung pemilih, maka PPK menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti dokumen tersebut serta mencatat kedalam catatan kejadian khusus. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap tanggapan dan masukan terbukti benar maka PPK mencatat dan memperbaiki data pemilih tersebut. Setelah menetapkan hasil rapat pleno, PPK menyampaikan secara berjenjang hasil rapat pleno kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota kemudian memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan oleh PPK, apabila terdapat kelengkapan formulir yang tidak lengkap maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kembali kepada PPK untuk dilengkapi.
Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menyiapkan sarana dan prasarana perlengkapan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS dengan mengundang stakeholder terkait untuk menghadiri rapat pleno. Peserta rapat pleno terdiri atas :
- PPK;
- Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Forkopimda;
- Pemantau Pemilihan; dan/atau
- Tim Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota
Apabila dalam rapat pleno terdapat tanggapan dan masukan disertai bukti dokumen pendukung pemilih, maka KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut serta mencatat kedalam catatan kejadian khusus. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap tanggapan dan masukan terbukti benar, maka KPU Kabupaten/Kota memasukan pemilih tersebut kedalam Daftar Perubahan Pemilih. Setelah rapat pleno berakhir, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Propinsi. Setelah menerima dokumen hasil rekapitulasi DPS dari KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya dilakukan persiapan untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS dengan peserta yang terdiri atas :
- KPU Kabupaten/Kota;
- Bawaslu Propinsi;
- Forkopimda;
- Pemantau Pemilihan; dan/atau
- Tim Pasangan Calon tingkat propinsi
Apabila dalam rapat pleno terdapat tanggapan dan masukan disertai bukti dokumen pendukung pemilih yang akan diperbaiki, maka KPU Propinsi menindaklanjuti dengan memeriksa dan meneliti keabsahan dokumen tersebut serta mencatat kedalam kejadian khusus. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap tanggapan dan masukan terbukti benar, maka KPU Propinsi memasukan pemilih tersebut kedalam formulir Model-A Daftar Pemilih Perubahan. Selanjutnya dokumen hasil rapat pleno diberikan ke para pihak yang diundang dan sejak saat itu juga DPS diumumkan oleh PPS di kantor-kantor kelurahan, RT/RW, dan di tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat pemilih dengan tujuan agar pemilih dapat memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam DPS dan apabila belum terdaftar bisa dilaporkan kepada PPS untuk dicatat dan diakomodir dalam DPSHP. Siklus dan prosedur yang sama kemudian dilakukan oleh KPU secara berjenjang dan jajaran untuk kembali mengolah DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
De Jure vs De Facto
Sesungguhnya proses pemutakhiran data pemilih mulai dari pencocokan data pemilih (Coklit) hingga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidaklah mudah seperti alur cerita diatas. Mulai dari pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diwajibkan memiliki Handhone Android karena menggunakan alat bantu Sistem Informasi Pencocokan dan Penelitian (e- Coklit), kondisi geografis khususnya wilayah perbatasan antara kabupaten dimana sebagian warga kabupaten Halmahera Utara tempat tinggal mereka berada di kabupaten Kabupaten Halmahera Barat dan sebaliknya, dan juga masalah administrasi kependudukan dan kondisi masyarakat yang dinamis. Untuk coklit di wilayah perbatasan antara kabupaten dengan kondisi masyarakat seperti yang sudah diurai diatas kami libatkan PPS untuk membantu kerja-kerja Pantarlih dengan membuat poskoh pengaduan khususnya bagi warga Halmahera Utara yang tempat tinggalnya berada dalam wilayah Halmahera Barat sehingga masyarakat pemilih bisa membawa dokumen kependudukannya agar dilakukan pendataan oleh pantarlih di wilayah Halmahera Utara. Diwilah perbatasan antar kabupaten juga ditemukan ada masyarakat pemilih yang memiliki dokumen kependudukan ganda sehingga perlu untuk dilakukan sinkronisasi data pemilih antara KPU Kabupaten Halmahera Utara dan KPU Kabupaten Halmahera Barat demi dan utuk mewujudkan data pemilih yang akurat.
Kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan khususnya yang pindah domisili, perubahan status dan meninggal dunia selalu saja terbentur dengan alasan prosedur yang panjang atau mungkin kemudahan pelayanan dari Disdukcapil belum tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Kondisisi ril yang ditemukan Pantarlih terhadap penduduk yang pindah domisilih tanpa disertai dengan dokumen kependudukan masih banyak dilapangan saat Coklit Pilkada Serentak tahun 2024 ini. Secara de facto keadaan ini sangat memungkinkan munculnya pemilih ganda. Namun KPU telah mengantisipasi secara de jure(sesuai hukum) dalam pelaksanaan Coklit sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II pasal 3 ayat 1. Pemilih didaftarkan 1 (Satu) kali oleh penyelenggara pemilihan dalam daftar pemilih dan ayat 2. Dalam hal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, pemilih tersebut didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD. Artinya bahwa untuk pemilih yang seperti ini tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih dimana yang bersangkutan berdomisilih dan namanya sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan tidak bisa dihapus. Itulah mengapa bawaslu melalui jajarannya sering menemukan rumah warga yang belum tertempel stiker coklit, bisa jadi karena mereka warga yang sudah berdomisili di tempat itu namun masih memiliki dokumen kependudukan diwilayah asalnya. Pertanyaannya kemudian muncul apakah mereka bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan nanti? Untuk kasus seperti ini mereka bisa menggunakan hak pilih diwilayah asalnya atau juga bisa mengurus surat keterangan pindah memilih.
Problem berikutnya adalah pemilih meninggal dunia yang masih ditemukan oleh Pantarlih namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih. Hal ini disebabkan karena ahli waris tidak mengurus akta kematiannya. Sementara dari pihak Disdukcapil lebih banyak menunggu permintaan dari masyarakat dalam menerbitkan akta kematian. Tentunya ini menjadi persoalan yang harus diseriusi agar pemilih meninggal tidak lagi muncul dalam daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Secara de jure KPU melalui Keputusan KPU No. 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Halaman 15 angka 5 huruf a). Apabila diperoleh informasi dari anggota keluarga Pemilih tersebut telah meninggal dengan menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau sebutannya. Untuk Kabupaten Halmahera Utara pemilih meninggal masih banyak yang hanya menggunakan surat keterangan kematian dari kepala desa, oleh karena tentunya kita semua berharap surat keterangan tersebut dapat disampaikan secara berjenjang oleh kepala desa agar dibuatkan akta kematian oleh instansi terkait.
Dalam proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih juga masih ada warga yang melarang atau bahkan tidak mau rumahnya di datangi oleh Pantarlih karena alasan namanya dicatat tapi tidak diberikan bantuan sosial, ada juga warga yang selama masa coklit kurang lebih 30 hari tidak berada ditempat (berada diluar daerah) sehingga ada anggota keluarga yang namanya sudah berhak menjadi pemilih tidak diakomodir sebagai pemilih baru dan ketika kembali mereka apatis tidak melapor ke PPS atau bahkan ke KPU Kabupaten dan setelah di Hari Pemungutan Suara baru dipersoalkan.
Menyikapi kondisi ini maka perlu adanya kesadaran secara kolektif baik oleh KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten, Partai politik, Disdukcapil yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas data pemilih. Bersinergi untuk sama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat, komprehensif dan mutakhir. Prinsipnya adalah jangan karena persoalan administrasi kemudian ada warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Utara.