KRITIKPOST.ID, HALSEL – Aktivis muda asal Obi Selatan, dan juga merupakan Pembina Persekutuan Pelajar Mahasiswa Kristen Obi (PPMKO) di Sulawesi Utara, Rones Visto Lajame, mengecam keras pertemuan sejumlah pemuda Desa Bobo dengan pihak perusahaan tambang PT. Intim Mining Sentosa (IMS). Foto: Rones Visto Lajame Pembina PPMKO SULUT
Rones menilai pertemuan yang dilakukan secara diam-diam itu tidak mencerminkan sikap intelektual dan justru berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
Pertemuan yang diduga dilakukan oleh pemuda berinisial CL, NK, YK, SK, YG dan RD tersebut berlangsung pada Juni 2025 lalu di dua lokasi, yakni Labuha dan Jakarta.
Mereka disebut-sebut menemui petinggi PT. IMS dengan membawa nama masyarakat Desa Bobo untuk membahas penerimaan aktivitas pertambangan di wilayah mereka, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Tidak semestinya pemuda, apalagi kaum intelektual yang punya pendidikan, melakukan hal-hal yang tidak terpuji dan mengorbankan hajat hidup orang banyak di Desa Bobo,” tegas Rones Lajame saat dihubungi Kritikpost.id melalui sambungan telepon, Selasa (15/7/2025).
Rones menambahkan, kehadiran PT. IMS di Desa Bobo masih memicu polemik besar di masyarakat.
Sebagian warga menolak keras rencana pertambangan karena khawatir akan dampak lingkungan, ruang hidup masyarakat dan sosial, sementara sebagian lain dikabarkan bersikap menerima dengan sejumlah syarat.
“Sebagai pemuda, kita harus berpikir objektif dan profesional dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Jangan sampai keputusan yang diambil justru mengorbankan hak dan harapan warga lain,” imbuhnya.
Rones pun mengingatkan agar para pemuda Desa Bobo tidak gegabah mengatasnamakan masyarakat tanpa ada mandat yang jelas dan musyawarah terbuka.
Menurutnya, segala keputusan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seharusnya diambil melalui proses demokratis yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. IMS maupun para pemuda yang disebut-sebut terlibat dalam pertemuan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan itu.(RD/Red)