Wow! Masa Jabatan DPRD Bisa Bertambah, Begini Kata Pengamat.

Editor: KritikPost
Foto: Dr.Ferry Liando, S.IP,M.si

KRITIKPOST.ID
, Manado–Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan MK dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Terkait dengan hal itu, ada konsekuensi yang perlu dicermati. 

Dilansir dari media Sulawesision.com, Ferry Liando, Dosen Kepemiluan unsrat Manado menyatakan, jika 2029 tidak ada Pilkada, jabatan kepala daerah yang kosong dapat di isi oleh penjabat oleh Mendagri dengan periodisasi sampai Pilkada dilaksanakan 2031. Namun, yang agak sulit, bebernya, masa jabatan DPRD berakhir di Tahun 2029.

“Jika jabatan DPRD kosong, amat mustahil diisi dengan penjabat. Karena jumlahnya bisa ribuan se-Indonesia. Sehingga, kemungkinan yang bisa terjadi, DPRD hasil Pemilu 2024 akan menjabat hingga 2031,” ungkap Fery saat dimintai keterangan, Kamis (26/6/2025).

Namun demikian, Ferry menjelaskan, masa jabatan DPRD dari 5 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan bisa saja terjadi. Namun semuanya itu tergantung proses politik di DPR RI nantinya. 

“Yang unik itu adalah periodisasi DPRD. Jika berakhir 2029, maka agak mustahil diisi dengan penjabat. Kemungkinan DPRD yang berpeluang dari 5 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Selain itu, Ferry yang juga sebagai dekan Fispol Unsrat menyatakan, beban kerja petugas KPPS nantinya lebih mudah dibandingkan Pemilu 2024 lalu.

“Pada Pemilu 2024 lalu, KPPS amat sulit. Karena jenis pemilihan terdiri dari Pilpres, DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD kab/kota dan DPD. Jika dipisah, maka pemilu pusat hanya memilih 3 jenis yakni Pilpres, DPRD RI dan DPD RI. Dan pemilu daerah akan memilih DPRD Propinsi, DPRD kab/kota, Pilkada dan Pilkada Provinsi,” tutup Ferry.

(RG/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.