![]() |
Foto: Amrul Doturu (Presiden Warkop Halsel) |
Insiden tersebut terjadi saat rombongan gubernur meninjau lokasi terdampak banjir di Halsel.
Beberapa wartawan yang hendak meliput kegiatan itu mengaku dihalangi oleh aparat yang bertugas melakukan pengamanan.
Presiden Warkop Halsel, Amrul Doturu, menyayangkan tindakan aparat yang dinilai berlebihan dan menunjukkan sikap arogansi terhadap pekerja media.
“Kami anggap sikap oknum aparat yang mengawal Ibu Gubernur ini terlalu berlebihan dan arogan. Kesannya teman-teman wartawan dihalangi untuk melakukan peliputan,” kata Amrul.
Menurutnya, kehadiran Gubernur Malut bersama BNPB merupakan bagian dari tugas kenegaraan untuk meninjau warga terdampak banjir yang melanda sejumlah wilayah pekan lalu.
Oleh karena itu, peliputan oleh wartawan menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput kegiatan tersebut, termasuk mewawancarai Gubernur guna memperoleh informasi terkait kebijakan penanganan pasca-bencana,” lanjutnya.
Amrul menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) serta pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa pers memiliki kebebasan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi, serta siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Amrul juga menyinggung pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari fungsi pers.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
“Kemerdekaan pers sangat berperan dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Wartawan harus dilindungi agar dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau hambatan,” tegas Amrul.
Ia berharap, insiden serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang, baik di Halsel maupun di daerah lain.
“Kami meminta pejabat publik dan aparat pengamanan untuk menjunjung profesionalitas, bersikap santun dan humanis kepada wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.
Jangan sampai perilaku arogan mencederai nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.(RD/Red)