PT. IMS Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan Warga Bobo, Klaim Izin Pertambangan Valid

Editor: BIRO HALSEL

Foto: Iswan ( Perwakilan PT. IMS Labuha )
KRITIKPOST.ID, HALSEL — PT. Intim Mining Sentosa (IMS) membantah tuduhan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Bobo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. 

Perusahaan menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan belum menyentuh proses pembebasan lahan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Iswan, perwakilan PT. IMS di Labuha, saat diwawancarai via sambungan telepon oleh Kritikpost.id pada Minggu (29/6/2025).

Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Lido Gahunting tidak berdasar dan hanya berkaitan pada persoalan sengketa lahan antar warga.

"Tidak benar jika dikatakan PT. IMS menyerobot lahan warga. Yang terjadi adalah klaim kepemilikan antara saudara Lido Gahunting dan Haji Ansar, warga Desa Fluk. 

Perusahaan tidak dalam posisi untuk ikut campur dalam sengketa tersebut," tegas Iswan.

Terkait status pembebasan lahan, Iswan menjelaskan bahwa PT. IMS saat ini masih berada dalam tahap eksplorasi. 

Tahap ini merupakan proses awal untuk memastikan keberadaan dan kelayakan cadangan nikel di bawah permukaan tanah.

Oleh karena itu, belum ada keputusan resmi untuk melakukan pembangunan tambang maupun pembebasan lahan.

"Kalau diibaratkan seperti orang ingin membangun rumah, tentu kita cek dulu tanahnya. Apakah cocok, aman, dan layak dibangun. 

Kami tidak bisa langsung membebaskan lahan kalau belum tahu pasti akan dibangun apa dan di mana," jelasnya.

Iswan menambahkan, jika hasil eksplorasi menunjukkan bahwa kandungan nikel tidak memadai atau tidak ekonomis untuk ditambang, perusahaan bisa saja memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan. 

Karena itu, pembebasan lahan baru akan dilakukan saat PT. IMS memasuki tahap pra konstruksi.

Iswan menegaskan bahwa pembebasan lahan baru akan dilakukan secara resmi saat perusahaan memasuki tahap persiapan pembangunan fasilitas tambang, seperti jalan tambang, kantor operasional, tempat tinggal karyawan, hingga pelabuhan (jetty). 

Proses ini, menurutnya, akan melibatkan dialog langsung dengan masyarakat dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Kami akan datang ke masyarakat, berdialog secara terbuka, dan melakukan proses pembebasan lahan secara sah. 

Ini untuk menghindari kerugian di pihak masyarakat dan mencegah kesalahan langkah dari perusahaan," kata Iswan.

Terkait legalitas operasional, Iswan menegaskan bahwa semua izin dan dokumen perusahaan masih lengkap dan sah. 

Ia mempersilakan pihak-pihak yang meragukan legalitas izin PT. IMS untuk memverifikasinya langsung ke instansi terkait di tingkat provinsi.

"Kalau ada yang meragukan izin kami, silakan periksa langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, serta Dinas Pertambangan dan Energi. 

Sampai hari ini, kami masih bisa beroperasi karena dokumen kami tidak bermasalah," tandasnya.

PT. IMS menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan pertambangan sesuai dengan regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasi.(RD/Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.