Oknum TNI dan Ajudan Gubernur Malut Lakukan Perlakuan Tak Pantas, Jurnalis Halsel Boikot Pemberitaan Kunker Gubernur

Editor: BIRO HALSEL

Foto: Wartawan Halsel Saat dihalangi Oknum TNI dan Ajudan Gubernur 
KRITIKPOST.ID, HALSEL — Sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Halmahera Selatan memutuskan untuk memboikot seluruh pemberitaan terkait kunjungan kerja Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, pada Senin, (30/6/2025). 

Keputusan tersebut diambil menyusul insiden penghalangan peliputan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dan ajudan gubernur.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah wartawan dihalangi saat hendak mengambil gambar kedatangan Gubernur Sherly di lokasi acara. 

Bahkan, beberapa di antaranya diminta menjauh dan tidak diperkenankan mendokumentasikan kegiatan tersebut, meskipun mereka hadir dengan identitas resmi sebagai jurnalis.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan, Nandar Jabid, mengecam keras perlakuan yang diterima para jurnalis. 

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.

“Ini bentuk pelecehan terhadap profesi kami. Kami hadir secara resmi sebagai pers yang menjalankan tugas jurnalistik, tetapi justru diperlakukan seolah-olah kami pengganggu. 

Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Nandar dalam keterangannya kepada media.

Menurutnya, keputusan untuk memboikot pemberitaan merupakan langkah kolektif sebagai bentuk protes dan peringatan terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik.

“Jika aparat dan ajudan tidak menghormati tugas kami, maka tidak ada alasan bagi kami untuk meliput agenda mereka. Ini bagian dari sikap tegas kami sebagai insan pers,” tambahnya.

Aksi boikot ini berdampak pada seluruh pemberitaan seputar kunjungan kerja Gubernur Sherly di Halmahera Selatan. 

Tidak ada satu pun media lokal yang melakukan peliputan atau mempublikasikan berita mengenai kegiatan tersebut.

Para jurnalis menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan dan independensi pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun dari institusi TNI terkait insiden penghalangan liputan tersebut.

Insiden ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi insan pers di lapangan, khususnya dalam menjalankan tugas di tengah minimnya pemahaman sebagian pihak terhadap peran strategis media dalam kehidupan demokrasi.(RD/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Copyright © 2021 KritikPost.id | Powered By PT. CORONGTIMUR MEDIA GRUP - All Right Reserved.