![]() |
M. Zaki Abd. Wahab ( Kepala Dinas DPMD ) |
Uji coba ini akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah dalam kota, mencakup enam kecamatan. Hal tersebut disampaikan oleh M. Zaki Abd. Wahab kepada wartawan Kritikpost.id (18/6).
Enam kecamatan yang menjadi sasaran uji coba meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, dan Botang Lomang.
“Target kami adalah melaksanakan uji coba sistem pembayaran gaji kaur desa di zona dalam kota pada bulan Juni dan Juli. Ini merupakan langkah awal menuju sistem pembayaran yang lebih transparan dan efisien,” jelas Zaki.
Zaki menambahkan, terobosan ini diharapkan mampu mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa, khususnya dalam distribusi hak perangkat desa.
Menurutnya, jika hak-hak perangkat desa dapat tersalurkan secara tepat waktu dan akurat, maka pelayanan publik di desa juga akan meningkat.
“Kalau hak perangkat desa tersalurkan dengan baik, pelayanan publik pun akan berjalan dengan baik. Dari situ, permasalahan di desa bisa perlahan-lahan teratasi,” ujarnya.
Setelah uji coba di enam kecamatan zona dalam kota berhasil, DPMD akan melanjutkan program ini ke zona lainnya, yakni zona Obi, Bacan, Gane, dan Makian Kayoa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem tata kelola desa yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa. (RD/Red)